Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2023/PN Kis Dedi Irwan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resor Asahan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2023/PN Kis
Tanggal Surat Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat SDR/2023/Pid.pra
Pemohon
NoNama
1Dedi Irwan
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resor Asahan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Ketua Pengadilan Negeri Kisaran yang kami hormati:--------------------------------------------

 

-------Berdasarkan argumentum hukum dan/atau fakta-fakta yuridis diatas, Para Pemohon dengan ini mohon kepada Ketua melalui Hakim Tunggal  yang memeriksa dan mengadili serta memutus permohonan ini nantinya berkenan:----------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;---------
  2. Menetapkan penangkapan Pemohon sebagaimaba tertuang dalam surat Perintah Penangkapan nomor SP-Kap/253/VII/2023/Narkoba tanggal 31 Juli 2023, perpanjangan penangkapan Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan nomor SP-Kap/206.VIII/2023/Narkoba tanggal 3 Agustus 2023, penahanan Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan nomor SP-Han/143 /VIII/2023 tanggal 6 Agustus 2023 dan penetapan tersangka kepada Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kepolisian Resor Asahan nomor SP-SIDIK/174/VII/2023/ Narkoba tanggal 31 Juli 2023 tentang Perintah Penyidikan juncto Surat Kepala Kepolisian Resor Asahan nomor B/169/VII/2023/Narkoba tanggal 31 Juli 2023 tentang Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (S.P.D.P) adalah tidak sah;------------------------------------------------
  3. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan atau membebaskan Pemohon dari dalam rumah tahanan Negara di Kepolisian Resor Asahan tanpa syarat sesaat setelah putusan ini dibacakan;-------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan memulihkan kembali hak, harkat, martabat dan kemampuan pemohon seperti semula atau sebelum terbitnya Surat Kepala Kepolisian Resor Asahan nomor SP-SIDIK/174/VII/2023/Narkoba tanggal 31 Juli 2023 tentang Perintah Penyidikan juncto Surat Kepala Kepolisian Resor Asahan nomor B/169/VII/2023/Narkoba tanggal 31 Juli 2023 tentang Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (S.P.D.P);---------------------------------
  5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Para Pemohon;---
  6. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dengan meminta ma’af kepada Pemohon yang dimuat dalam  4 media cetak nasional;----------------------------
  7. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan sebagai tersangka, menangkap dan menahan dan menetapkan Pemohon Praperadilan adalah cacat yuridis dan/atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan Para Pemohon menderita kerugian materiil dan kerugian immateriil dengan rincian:---------------------------------------------------
    • Kerugian materiil; Rp.50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah), dan;------------------------
    • Kerugian immateril, Rp. 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah)----------------------------
  8. Menghukum Termohon oleh karena itu untuk membayar kerugian materiil dan immateril yang diderita Pemohon Praperadilan sebagaimana disebutkan pada diktum angka 7 di atas secara langsung, tunai dan serta merta dalam satu waktu seketika kepada Pemohon Praperadilan;----------------------------------------------------------------------------------------------
  9. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah nihil;-------------------------------------

 

-------Pemohon  sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kisaran melalui Hakim Tunggal yang dihunjuk untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan;---------------------------

 

-------Namun demikian, apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kisaran melalui Hakim Tunggal yang dihunjuk untuk memeriksa permohonan a quo nantinya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-------------------------------------------------------------

 

-------Demikian permohonan praperadilan ini dibuat dan disampaikan dengan harapan semoga Ketua Pengadilan Negeri Kisaran berkenan menghunjuk Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini nantinya serta menetapkan hari sidang dengan memanggil para pihak untuk didengar masing-masing keterangannya dalam persidangan;-

Pihak Dipublikasikan Ya