Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2024/PN Kis MASLINA SIAHAAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2024/PN Kis
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASLINA SIAHAAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MHD. ALFI RIZKI HASIBUAN, S.HMASLINA SIAHAAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan Hak Asuh :
    JECONIA MANGIRING SITOMPUL (laki-laki) lahir di Banyuasin, tanggal 22 Februari 2018 (enam tahun satu bulan)
    JESLYN PUTRI SITOMPUL (Perempuan) lahir di Banyuasin, tanggal  25 Oktober 2019 (Empat tahun lima bulan)
    Jatuh kepada Pemohon (MASLINA SIAHAAN) yang merupakan Nenek kandungnya.
  3. Memberi izin kepada pemohon (Maslina Siahaan) untuk mengajukan pengklaiman asuransi (Alm.Hermanto Gandatua Sitompul) di BPJS Ketenagakerjaan dengan kepesertaan nomor KPJ : 08019920621 dan Nomor Klaim : KL22102406868908 untuk dan atas nama anak JECONIA MANGIRING SITOMPUL dan JESLYN PUTRI SITOMPUL yang merupakan anak asuhnya.
  4. Memerintahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk mematuhi putusan ini.
  5. Membebani biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak