Petitum |
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar .
- Memerintahkan penundaan pelaksanaan eksekusi atas permohonan eksekusi yang diajukan Terlawan di Pengadilan Negeri Kisaran atas sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam sertipikat hak milik Nomor 805 seluas 11.082 m2, yang terletak di Desa Pematang Jering, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara,hingga diperolehnya Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap atas Perkara Perdata Nomor: 32/Pdt.G/2018/PN Kis.
----------Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)------------------ |