Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2023/PN Kis | PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT (NBP) 04 Kisaran | 1.Handoko Pratama 2.Fitriani |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2023/PN Kis | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | ---------------------- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 144.394.876,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan Para Terguggat telah wanprestasi dan/atau cendera janji ; Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor PK : 01.1166/BPR-NBP4 /KC.IND XII/2019, tanggal 19 (sembilan belas ) Desember 2019 (dua ribu sembilan belas ) yang dibuat secara dibawah tangan bermaterai cukup, dan Adendum Perjanjian Kredit Nomor Pk : 01.017 – Cov/BPR 4/VII/2020 ,hari Rabu tanggal 01 ( satu )Juli 2020 dua ribu dua puluh ) dan Adendum Perjanjian Kredit Nomor Pk : 01.023 – Cov/BPR NBP 4/XI/2021,hari ...... Tanggal ..... November 2021 dan Akte Pengakuan Hutang Nomor : 24, tanggal 19 (sembilan belas ) Desember 2019 (dua ribu sembilan belas ), dan Akta Surat Kuasa Menjual Agunan Nomor : 25, tanggal 19 (sembilan belas ) Desember 2019 (dua ribu sembilan belas ) keduanya dibuat dihadapan MOKHAMAD KHOLIS, SH,. selaku Notaris Kabupaten Batu bara Menghukum Para Terguggat untuk membayar kewajibannya secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp. 144.394.876,- (seratus empat puluh empat juta tiga ratus sembilan empat ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh) atas ; Sebidang tanah seluas lebih kurang 647 M2 ( enam ratus empat puluh tujuh ) dan berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Dusun II, desa Pematang Kuing, Kec Sei Suka, Kabupaten Batubara sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor : 590/104/PK/2008, tanggal 01 September 2008 oleh Kepala Desa Pematang Kuing dan telah diketahui oleh Camat Sei Suka dengan No.Register : 590/98/SKT/SS/2008, tanggal 02 September 2008 terdaftar atas nama HANDOKO PRATAMA /FITRIANI, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut : Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah Parit jalan Kabupaten lebih kurang 18,5 Mtr Sebelah Selatan : Berbatasan dengan H Misjar lebih kurang 18,5 Mtr Sebelah Timur : Berbatasan dengan H Misjar lebih kurang 37 Mtr Sebelah Barat : Berbatasan dengan H Misjar lebih kurang 33 Mtr LUAS TANAH : lebih kurang 647 M2 Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari untuk setiap keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan atas perkara ini . Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini . Atau Apabila Pengadilan Negeri Kisaran berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |