Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.B/2024/PN Kis Herry Abadi Sembiring, S.H Eko Setiawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 269/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-856/L.2.32/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herry Abadi Sembiring, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Eko Setiawan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR:

---- Bahwa ia terdakwa EKO SETIAWAN, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Depan Warung Cahaya yang terletak di Dusun I Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 20 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB, saksi WILLIAM, SE Als WICIEN sedang berada di rumah saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah) di Simpang Sentosa Lama Kecamatan Medang Perjuangan Kota Medan, lalu saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah)mendapat telefon dari CHAIRUL (belum tertangkap) dengan nomor handphone 081260498151 dan menyampaikan kepada saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah) bahwa ada 2 (dua) palet karet getah yang ditawarkan kepada saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah) seharga Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) per palet dari harga biasanya yakni Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Saksi WILLIAM, SE Als WICIEN menerima tawaran tersebut, kemudian saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah) menyuruh CHAIRUL (belum tertangkap) untuk berkoordinasi terkait tempat penjemputan karet getah dengan supir saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah) yakni Terdakwa, lalu saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah) menelefon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil karet getah yang telah dipesankan saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah) kepada CHAIRUL (belum tertangkap), kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dan kernek Terdakwa yakni saksi WAHYU berangkat menuju Jalinsum Dusun I Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara untuk mengambil 2 (dua) palet atau 67 (enam puluh tujuh) bal karet dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 8173 CU milik saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah), pada saat Terdakwa sampai di halaman Rumah Makan Cahaya, Terdakwa bertemu dengan IRWANTO (belum tertangkap) yang membawa 2 (dua) palet atau 67 (enam puluh tujuh) bal karet dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Truck Tractive BK 9205 NB, lalu Terdakwa memposisikan 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 8173 CU membelakangi 1 (satu) unit Mobil Truck Tractive BK 9205 NB, kemudian IRWANTO (belum tertangkap) melangsir 67 (enam puluh tujuh) bal karet ke dalam 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 8173 CU sehingga seluruh 67 (enam puluh tujuh) bal karet telah berada di dalam 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 8173 CU, tiba-tiba petugas Polsek Indrapura datang ke lokasi dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa, sedangkan IRWANTO (belum tertangkap) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan pihak PT. PP. Lonsum Tbk Sei Rumbiya mengalami kerugian sebesar Rp. 58.625.000 ,- (lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

---- Bahwa ia terdakwa EKO SETIAWAN, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Depan Warung Cahaya yang terletak di Dusun I Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dan mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri  membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 20 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB, saksi WILLIAM, SE Als WICIEN sedang berada di rumah saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah) di Simpang Sentosa Lama Kecamatan Medang Perjuangan Kota Medan, lalu saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah)mendapat telefon dari CHAIRUL (belum tertangkap) dengan nomor handphone 081260498151 dan menyampaikan kepada saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah) bahwa ada 2 (dua) palet karet getah yang ditawarkan kepada saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah) seharga Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) per palet dari harga biasanya yakni Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Saksi WILLIAM, SE Als WICIEN menerima tawaran tersebut, kemudian saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah) menyuruh CHAIRUL (belum tertangkap) untuk berkoordinasi terkait tempat penjemputan karet getah dengan supir saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah) yakni Terdakwa, lalu saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah) menelefon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil karet getah yang telah dipesankan saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah) kepada CHAIRUL (belum tertangkap), kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dan kernek Terdakwa yakni saksi WAHYU berangkat menuju Jalinsum Dusun I Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara untuk mengambil 2 (dua) palet atau 67 (enam puluh tujuh) bal karet dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 8173 CU milik saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah), pada saat Terdakwa sampai di halaman Rumah Makan Cahaya, Terdakwa bertemu dengan IRWANTO (belum tertangkap) yang membawa 2 (dua) palet atau 67 (enam puluh tujuh) bal karet dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Truck Tractive BK 9205 NB, lalu Terdakwa memposisikan 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 8173 CU membelakangi 1 (satu) unit Mobil Truck Tractive BK 9205 NB, kemudian pada saat IRWANTO (belum tertangkap) akan melangsir 67 (enam puluh tujuh) bal karet ke dalam 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 8173 CU, tiba-tiba petugas Polsek Indrapura datang ke lokasi dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa, sedangkan IRWANTO (belum tertangkap) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan pihak PT. PP. Lonsum Tbk Sei Rumbiya mengalami kerugian sebesar Rp. 58.625.000 ,- (lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Atau -----

 

KEDUA:

---- Bahwa ia terdakwa EKO SETIAWAN, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Depan Warung Cahaya yang terletak di Dusun I Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 20 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB, saksi WILLIAM, SE Als WICIEN sedang berada di rumah saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah) di Simpang Sentosa Lama Kecamatan Medang Perjuangan Kota Medan, lalu saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah)mendapat telefon dari CHAIRUL (belum tertangkap) yang merupakan karyawan PT. PP. Lonsum Tbk Sei Rumbiya dengan nomor handphone 081260498151 dan menyampaikan kepada saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah) bahwa ada 2 (dua) palet karet getah yang ditawarkan kepada saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah) seharga Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) per palet dari harga biasanya yakni Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Saksi WILLIAM, SE Als WICIEN menerima tawaran tersebut, kemudian saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah) menyuruh CHAIRUL (belum tertangkap) untuk berkoordinasi terkait tempat penjemputan karet getah dengan supir saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah) yakni Terdakwa, lalu saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah) menelefon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil karet getah yang telah dipesankan saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah) kepada CHAIRUL (belum tertangkap), kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dan kernek Terdakwa yakni saksi WAHYU berangkat menuju Jalinsum Dusun I Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara untuk mengambil 2 (dua) palet atau 67 (enam puluh tujuh) bal karet dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 8173 CU milik saksi WILLIAM Als WICIEN (berkas perkara terpisah), pada saat Terdakwa sampai di halaman Rumah Makan Cahaya, Terdakwa bertemu dengan IRWANTO (belum tertangkap) yang membawa 2 (dua) palet atau 67 (enam puluh tujuh) bal karet dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Truck Tractive BK 9205 NB, lalu Terdakwa memposisikan 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 8173 CU membelakangi 1 (satu) unit Mobil Truck Tractive BK 9205 NB, kemudian pada saat IRWANTO (belum tertangkap) akan melangsir 67 (enam puluh tujuh) bal karet ke dalam 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 8173 CU, tiba-tiba petugas Polsek Indrapura datang ke lokasi dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa, sedangkan IRWANTO (belum tertangkap) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan pihak PT. PP. Lonsum Tbk Sei Rumbiya mengalami kerugian sebesar Rp. 58.625.000 ,- (lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).

    ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya