Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Kis Ailin Nasro Kepolisian Resor Batu Bara Cq Kepala Kepolisian Sektor Indrapura Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Kis
Tanggal Surat Kamis, 02 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ailin Nasro
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Batu Bara Cq Kepala Kepolisian Sektor Indrapura
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan Pemohon dalam mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

 

  1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 77, Pasal 79, pasal 81, pasal 24 Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU/- XII/2014 Sebagai berikut :

 

  1. Pasal 77 KUHAP :

Pengadilan Negeri berwewenang untuk memeriksa dan memutus,sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini,tentang :

  1. Sah atau tidaknya penangkapan,penahanan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
  3. Pasal 79 KUHAP :

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

  1. Pasal 81 KUHAP :

Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya.

  1. Pasal 1 ayat 14 KUHAP:
    1. Tersangka adalah seorang yang perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan biktu permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
  2. Pasal 184 ayat (1) KUHAP:
    1. Alat bukti yang sah adalah:
      1. Keterangan Saksi.
      2. Keterangan Ahli.
      3. Surat.
      4. Petunjuk
      5. Keterangan Terdakwa.

 

  1. Pasal 2 PERMA No 4 Tahun 2016
    1. Obyek Praperadilan adalah :
      1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
      2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
    2. Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
    3. Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
    4. Persidangan perkara Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh Hakim Tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil.
    5. Praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan di Pengadilan Negeri, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara Praperadilan gugur.

 

  1. Bahwa Pemohon Praperadilan adalah sebagai Terlapor dalam Laporan Polisi No:LP/B/115/VII/SPKT/Polsek Indapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara tanggal 02 Juli 2022 atas dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan terhadap 36 (tiga puluh enam) unit Hand Phone milik HARIA EFENDI SINAGA (Pelapor), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP;

 

  1. Bahwa Pemohon Praperadilan melakukan pembelian Hand Phone dengan HARIA EFENDI SINAGA (pelapor) sejak bulan Mei 2021 dengan cara pembayaran kredit yang di bayarkan melalui transfer bank atau dengan uang tunai melalui rekening Istri HARIA EFENDI SINAGA (pelapor);

 

  1. Bahwa dari Mei 2021 sampai dengan Juni 2022 Kredit Hand Phone antara Pemohon Praperadilan dengan Pelapor telah lunas dibayarkan, namun pada sekitar Juni 2022 Pelapor dan istrinya beserta 5 (lima) orang tidak dikenal datang kerumah Pemohon Praperadilan untuk meminta hutang-hutang terhadap Hand Phone yang belum dibayarkan oleh Pemohon Praperadilan, namun pada faktanya Pemohon Praperadilan telah lunas membayar semua Hand Phone yang telah dibayarkan kepada Istri Pelapor;

 

  1. Bahwa kemudian pada tanggal 08 Desember 2022 Pemohon Praperadilan dimintai keterangan klarifikasi ke Polsek Indrapura berdasarkan Surat Nomor: B/376/XII/RES.1.11./2022 atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap 36 (tiga puluh enam) Unit Hand Phone milik HARIA EFENDI SINAGA (pelapor) sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP;

 

  1. Bahwa pada saat Pemohon Praperadilan dimintai keterangan klarifikasi yang dimaksud, Pemohon Praperadilan telah membuktikan kepada Penyidik (AIPDA EDI KRISWANTO) dengan menunjukkan bukti pembayaran terhadap 36 (tiga puluh enam) unit Hand Phone melalui Aplikasi Dana yang di transfer ke rekening bank Istri Pelapor serta pembayaran tunai;

 

  1. Bahwa selanjutnya Pemohon Praperadilan dipanggil lagi oleh Polsek Indrapura pada tanggal 27 Januari 2023 untuk dimintai keterangannya ditahap penyidikkan berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/12/I/Res.1.11./2023/Reskrim tertanggal 24 Januari 2023 terhadap 84 (delapan puluh empat) unit Hand Phone milik Pelapor;

 

  1. Bahwa Pemohon Praperadilan tidak pernah membeli sebanyak 84 (delapan puluh empat) unit Hand Phone kepada Pelapor, hal ini telah dibantah oleh Pemohon Praperadilan saat di periksa di Polsek Indrapura, Kemudian bukti pembelian yang di tunjukkan oleh Termohon Praperadilan berbeda dengan bukti terhadap 36 (tiga puluh enam) unit Hand Phone yang pernah di tunjukkan Termohon Praperadilan, dimana bukti pembelian tersebut bon faktur dan ada foto Pemohon Praperadilan sambil memegang hand phone;

 

  1. Bahwa terhadap bukti bukti yang di tunjukkan oleh Termohon Praperadilan tidak ada satupun yang menunjukkan Pemohon Praperadilan pernah membeli Hand Phone kepada Pelapor, karena bukti bon faktur yang di tunjukkan oleh Termohon Praperadilan adalah Bon Faktur Pembelian Hand Phone dari TOKO HOKI PONSEL yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemohon Praperadilan dan dari keseluruhan Bon Faktur yang

ditunjukkan sebagai bukti pembelian tidak ada satupun tanda tangan dari Pemohon Praperadilan sebagai pembeli;

 

  1. Bahwa Termohon Praperadilan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP- Sidik/08/I/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 23 Januari 2023, kemudian Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: K/08/I/RES.1.11./2023 tertanggal 25 Januari 2023 di terima oleh Pemohon Praperadilan pada tanggal 17 Februari 2023, merujuk Pasal 14 Perkap Kapolri tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana menyatakan:

“SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada Penuntut umum, Pelapor/Korban dan Terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan”

 

Sehingga atas perbuatan tersebut, Pemohon Praperadilan tidak diberi waktu untuk mempersiapkan bukti-bukti pembelaannya yang dituduhkan menipu atau menggelapkan 36 (tiga Puluh enam) unit Hand Phone milik Pelapor. Maka dapat di anulir tindakan Termohon Praperadilan adalah tidak Profesional sehingga mencoreng nama baik instansi Kepolisian;

 

  1. Bahwa Termohon Praperadilan mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/04/II/ RES.1.6/2023/Reskrim  tertanggal 16 Februari 2023 yang diterima pada tanggal 17 Februari 2023, kemudian pada tanggal 22 Februari 2023 Pemohon Praperadilan menerima kembali Surat Penetapan Tersangka untuk yang ke-2 (dua) dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/04/II/RES.1.11./2023/Reskrim terhadap tindak pidana yang berbeda, melihat surat ketetapan yang dikeluarkan Termohon Praperadilan ada 2 (dua) menunjukkan tindakan yang tidak profesional, proporsional, dan transparan;

 

  1. Bahwa agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang langsung menjadi tersangka, Termohon Praperadilan tidak mengedapankan prinsip kehati hatian dan transparan dalam menetapkan Pemohon Praperadilan sebagai tersangka, karena dugaan tindak pidana yang dilakukan Pemohon Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP terkait 36 (tiga puluh enam) unit Hand Phone sudah dibuktikan oleh Pemohon Praperadilan pembayarannya melalui transfer bank dan secara tunai kepada Istri Pelapor sehingga tindakan Termohon Praperadilan menetapkan Pemohon Praperadilan tidak memilki

bukti permulaan yang cukup;

 

  1. Bahwa merujuk Pasal 1 angka (14) KUHAP ialah:

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana

Berdasarkan Pasal 1 angka (14) KUHAP yang dimaksud Pemohon Praperadilan dapat membuktikan telah membayar 36 (tiga puluh enam) unit Hand Phone yang dituduhkan menipu atau menggelapkannya, sehingga tindakan Termohon Praperadilan menetapkan Pemohon Praperadilan sebagai tersangka tidak memiliki minimal 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup, hal ini dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU/XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan untuk melakukan Penangkapan, Penahanan, Penetapan Tersangka harus ada bukti permulaan yang cukup minimal 2 (dua) alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP;

 

  1. Bahwa karena Termohon Praperadilan tidak memiliki minimal 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Pemohon Praperadilan sebagai tersangka, maka sangat beralasan menurut hukum Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/04/II/ RES.1.6/2023/Reskrim tertanggal 16 Februari 2023 dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/04/II/ RES.1.11./2023/Reskrim tertanggal 16 Februari 2023 batal demi hukum;

 

Berdasarkan alasan tersebut diatas Pemohon Praperadilan memohon agar berkenan kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kisaran memanggil pihak-pihak yang ada hubungannya dalam sidang Praperadilan ini untuk hadir di persidangan yang telah ditentukan seraya memeriksa dan mengadili serta memutuskan dengan keputusan :

 

  • Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan secara hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/08/ I/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 23 Januari 2023 dalam Laporan Polisi No:LP/B/115/VII/SPKT/Polsek Indapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara tanggal 02 Juli 2022 adalah tidak sah;

 

 

  • Menyatakan Pemohon Praperadilan yang statusnya sebagai tersangka dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/04/II/RES.1.6/2023/Reskrim tertanggal 16 Februari 2023 dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/04/II/ RES.1.11./2023/Reskrim tertanggal 16 Februari 2023 dalam perkara Laporan Polisi No:LP/B/115/VII/SPKT/Polsek Indapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara tanggal 02 Juli 2022 batal demi hukum;

 

  • Menghukum Termohon Praperadilan untuk mencabut atau setidak tidaknya menghapus status Tersangka Pemohon Praperadilan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/04/II/RES.1.6/2023/Reskrim tertanggal 16 Februari 2023 dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/04/II/ RES.1.11./2023/Reskrim tertanggal 16 Februari 2023 dalam perkara Laporan Polisi No:LP/B/115/VII/SPKT/Polsek Indapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara tanggal 02 Juli 2022;

 

  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon Praperadilan;

 

  • Apabila yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya