Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.Bth/2022/PN Kis | Ruth Sumiati Br Hutagalung | Kepas Dongoran | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jan. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.Bth/2022/PN Kis | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Jan. 2022 | ||||||
Nomor Surat | ---------------------- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI: Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Nomor 51/Pdt.Eks/2021/PN.Kis tertanggal 6 Januari 2022 terhadap tanah objek sengketa yang terletak Dusun IV Desa Tanjung Alam , Kec. Sei Dadap Kabupaten Asahan Sumatera Utara berdasarkan kwitansi pembelian tanggal, 05 – 02 – 2010, dan pernyataan saksi – saksi Pendeta Saud Tampubolon dan Boas Tampubolon. Yang tercatat atas nama Pembantah. DALAM POKOK PERKARA: Primair: Menyatakan Bantahan ini adalah tepat dan beralasan; Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan jujur ; Menyatakan Pembantah adalah pihak yang mempunyai hak atas tanah yang terletak Dusun IV Desa Tanjung Alam , Kec. Sei Dadap Kabupaten Asahan Sumatera Utara berdasarkan kwitansi pembelian tanggal, 05 – 02 – 2010, dan pernyataan saksi – saksi Pendeta Saud Tampubolon dan Boas Tampubolon. Menyatakan pelaksanaan eksekusi Aanmaning berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 51/Pdt.Eks/2021/PN.Kis tertanggal 6 Januari 2022 jo Nomor 120/Pdt.G/2016/PN.Kis jo Nomor 308/Pdt/ 2018/PT Mdn Jo Nomor 148 K/Pdt/2020 Jo Nomor 386 PK/Pdt/2021adalah tidak tepat dan tidak berdasar hukum sehingga oleh pelaksanaan eksekusi haruslah dibatalkan atau setidak-tidaknya ditangguhkan; Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Subsidair: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono): |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |