Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Bth/2023/PN Kis Subakti 1.Zul Aswan
2.2. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Kisaran
3.Usman
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.Bth/2023/PN Kis
Tanggal Surat Selasa, 30 Mei 2023
Nomor Surat ----------------------
Penggugat
NoNama
1Subakti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zul Aswan
22. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Kisaran
3Usman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menetapkan menunda segala macam bentuk Eksekusi dalam Perkara 28/Pdt.Bth/2022/PN.Kis atas sebidang tanah beserta segala apa yang ada diatasnya atas sebidang tanah dan bangunan dengan luas 15m x 8m yang terletak di Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara atas nama ZUL ASWAN, sebelum ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (In Cracht).

DALAM POKOK PERKARA

Mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya.

Menyatakan bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan yang telah dibuat antara Pelawan dan Terlawan I adalah SAH.

Menyatakan bahwa Pelawan adalah Penyewa yang Sah atas Objek terperkara.

Menghukum Para Terlawan untuk membayar ganti rugi berupa :

Sisa masa objek sewa berdasarkan hitungan 10 (sepuluh) tahun masa sewa dan yang telah berjalan sekitar 4 (empat) tahun, sehingga jika dinilai dengan uang sisa masa sewa selama 6 (enam) tahun berkisar Rp.108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah).

Kehilangan pendapatan terhadap sisa masa sewa, yang bila diperhitungkan sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

Biaya-biaya yang ditimbulkan untuk mengurus masalah ini, jasa konsultasi, kuasa hukum, trasportasi, dan lain-lain adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

kerugian tidak terkira yang disebabkan terganggunya pikiran, tenaga dan waktu, serta membuat perasaan Pelawan menjadi tertekan apabila ini diperhitungkan dengan nilai, maka ditentukan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Dengan total kerugian Materil dan kerugian Immateril sebesar Rp. 578.000.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).

Menyatakan Eksekusi tidak dapat dilaksanakan terhadap sebidang tanah dan bangunan dengan luas 15m x 8m yang terletak di Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara atas nama ZUL ASWAN.

Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari jika Para Terlawan dan Turut Terlawan lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;

Menghukum Para Terlawan untuk membayar ongkos perkara ini.

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak