Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Kis taufik adi chandra 1.hotma tua
2.dewi astuti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Kis
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat -------
Penggugat
NoNama
1taufik adi chandra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUKHLIS HABIBI, S.H.taufik adi chandra
Tergugat
NoNama
1hotma tua
2dewi astuti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.345.086,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I atas Surat Pernyataan Tergugat I Tanggal 07 Juni 2023, adalah Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat.
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebanyak Rp. 47.345.086 (empat puluh juta tiga ratus empat puluh lima delapan enam rupiah) atas dasar Surat Pernyataan Tergugat I Tanggal 07 Juni 2023.
  4. Menyatakan syah Objek Tanah dan Bangunan yang merupakan Jaminan para Tergugat menjadi milik Penggugat apabila para Tergugat tidak menjalankan isi Putusan ini, setelah Putusan Inkracht.
  5. Menyatakan syah dan berharga Sita Jaminan atas Tanah dan Bangunan dengan Luas lebih kurang 165 M2 yang terletak di Lingkungan  XII Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan dan sekarang sudah menjadi Jln. Kaswari GG. Keluarga LK. II Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
  6. Menyatakan syah dan berharga Sita Jaminan atas 1 Unit Sepeda Motor dengan Nomor BPKB :M-01618687 dan Nomor Polisi BK 4553 VBF atas nama DEWI ASTUTI.
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak