Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;---------------------------------------
- Menetapkan Pemohon sebagai wali untuk Mewakili anak-anaknya yang bernama : Esther Ulina Br Tampubolon dan Fhilip Tampubolon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengambil Agunan dan Menjual, Mengalihkan 1 (satu) bidang tanah Yang terletak di:------------------------------------------------------------------
- Kelurahan Tambang Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, seluas 70 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 90 an. Pemegang hak HARRY TAMPUBOLON:----------------------------------------------------
4. Memberikan hak kepada Pemohon untuk menandatangani seluruh surat-surat yang berkaitan pengambilan Agunan dan dalam Jual beli, Mengalihkan 1 (satu) bidang tanah Yang terletak di:-------------------------------------------------------------------------------------
- Kelurahan Tambang Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, seluas 70 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 90 an. Pemegang hak HARRY TAMPUBOLON:----------------------------------------------------
5. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon . |