Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FADLI GUNAWAN, pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun VI Pematang Kapas Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 09.00 Wib, Terdakwa dengan mengenderai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah BK 2118 OAO datang ke rumah skasi IBNUL FANDIKA yang merupakan Kepala Desa Kuala Tanjung, namun rumah skasi IBNUL FANDIKA dalam keadaan tertutup dan tidak ada orang, selanjutnya Pukul 12.00 Wib, Terdakwa datang kembali ke rumah saksi IBNUL FANDIKA, lalu Terdakwa menggeser 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah BK 2118 OAO milik Terdakwa ke sudut sebelah kanan rumah skasi IBNUL FANDIKA, lalu Terdakwa mencongkel jendela belakang rumah saksi IBNUL FANDIKA dengan menggunakan pisau dan setelah Jendela terbuka, terdakwa memasukkan tangan kanannya untuk membuka pintu belakang, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah menuju ke kamar depan lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak berisikan 10 (sepuluh) buah cincin batu akik dan 1 (satu) buah gelang, 1 (satu) buah Camera Canon EOS 550D, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar belakang dan mengambil 1 (satu) buah laptop merk Asus, 1 (satu) buah laptop merk Dell, 1 (satu) buah loudspeaker merk Eggel, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah bor tangan merk Ryu yang terletak di bawah TV, kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah laptop merk Dell, 1 (satu) buah laptop merk Asus, 1 (satu) buah Camera Canon EOS 550D, 1 (satu) buah Loudspeaker merk Eggel, 1 (satu) buah bor tangan merk Ryu RDR 10-3 RE dan 1 (satu) buah kotak berisikan 10 (sepuluh) buah cincin batu akik dan 1 (satu) buah gelang ke dalam tas rasel milik Terdakwa, lalu Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi IBNUL FANDIKA untuk mengambil 1 (satu) buah bor tangan merk Ryu yang terletak di bawah TV, kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah laptop merk Dell, 1 (satu) buah laptop merk Asus, 1 (satu) buah Camera Canon EOS 550D, 1 (satu) buah Loudspeaker merk Eggel, 1 (satu) buah bor tangan merk Ryu RDR 10-3 RE dan 1 (satu) buah kotak berisikan 10 (sepuluh) buah cincin batu akik dan 1 (satu) buah gelang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi IBNUL FANDIKA mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FADLI GUNAWAN, pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun VI Pematang Kapas Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 09.00 Wib, Terdakwa dengan mengenderai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah BK 2118 OAO datang ke rumah skasi IBNUL FANDIKA yang merupakan Kepala Desa Kuala Tanjung, namun rumah skasi IBNUL FANDIKA dalam keadaan tertutup dan tidak ada orang, selanjutnya Pukul 12.00 Wib, Terdakwa datang kembali ke rumah saksi IBNUL FANDIKA, lalu Terdakwa menggeser 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah BK 2118 OAO milik Terdakwa ke sudut sebelah kanan rumah skasi IBNUL FANDIKA, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah menuju ke kamar depan lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak berisikan 10 (sepuluh) buah cincin batu akik dan 1 (satu) buah gelang, 1 (satu) buah Camera Canon EOS 550D, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar belakang dan mengambil 1 (satu) buah laptop merk Asus, 1 (satu) buah laptop merk Dell, 1 (satu) buah loudspeaker merk Eggel, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah bor tangan merk Ryu yang terletak di bawah TV, kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah laptop merk Dell, 1 (satu) buah laptop merk Asus, 1 (satu) buah Camera Canon EOS 550D, 1 (satu) buah Loudspeaker merk Eggel, 1 (satu) buah bor tangan merk Ryu RDR 10-3 RE dan 1 (satu) buah kotak berisikan 10 (sepuluh) buah cincin batu akik dan 1 (satu) buah gelang ke dalam tas rasel milik Terdakwa, lalu Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi IBNUL FANDIKA untuk mengambil 1 (satu) buah bor tangan merk Ryu yang terletak di bawah TV, kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah laptop merk Dell, 1 (satu) buah laptop merk Asus, 1 (satu) buah Camera Canon EOS 550D, 1 (satu) buah Loudspeaker merk Eggel, 1 (satu) buah bor tangan merk Ryu RDR 10-3 RE dan 1 (satu) buah kotak berisikan 10 (sepuluh) buah cincin batu akik dan 1 (satu) buah gelang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi IBNUL FANDIKA mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana----------
|