Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2024/PN Kis SURIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2024/PN Kis
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat -------
Pemohon
NoNama
1SURIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali untuk Mewakili anak-anaknya yang masih dibawah umur yang bernama : Najwa Sabila Rangkuti dan Abdur Raihan Rangkuti;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Mengalihkan, Mengagunkan, dan dalam Pengambilan Agunan, 1 (satu) bidang tanah Yang terletak di:
    Desa/Kelurahan Pekan Indrapura  Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara  d/h Asahan  Provinsi Sumatera Utara, seluas 117 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 17 an. Pemegang hak Ikhwan Rangkuti:
  4. Memberikan hak kepada Pemohon untuk menandatangani seluruh surat-surat yang berkaitan dengan Mengalihkan, Mengagunkan  ,dan dalam Pengambilan Agunan, 1 (satu)  bidang tanah Yang terletak di:
    Desa/Kelurahan Pekan Indrapura  Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara  d/h Asahan  Provinsi Sumatera Utara, seluas 117 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 17 an. Pemegang hak Ikhwan Rangkuti:
  5. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak