Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.B/2024/PN Kis Beatrix Nancy Monica Br Hutagalung 1.Aria Saputra Alias Ari
2.Khairul Efendi Sitorus Alias Irul
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 291/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2862/L.2.23.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Beatrix Nancy Monica Br Hutagalung
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aria Saputra Alias Ari[Penahanan]
2Khairul Efendi Sitorus Alias Irul[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa I ARIA SAPUTRA ALIAS ARI bersama terdakwa II KHAIRUL EFENDI SITORUS ALIAS IRUL pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 di Dusun VI Desa Sei Nadoras Kec. BP. Mandoge Kab. Asahan di Blok 2-F Afdeling VI Kebun PTPN IV Regional I atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa I Aria Saputra Alias Ari selaku supir angkutan rekanan PTPN IV Huta Padang bersama dengan terdakwa II Khairul Efendi Sitorus alis Irul selaku kernet rekanan PTPN IV Huta Padang sedang memuat hasil panen buah kelapa sawit milik kebun PTPN IV Regional I Huta Padang kedalam 1 (satu) unit mobil dump truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 8155 EQ yang terdakwa I bawa, namun saat sedang memuat tiba-tiba ARMI (belum tertangkap) menelepon terdakwa I lalu menyuruh terdakwa I untuk memindahkan buah kelapa sawit yang sedang dimuat ke tempat ARMI. Selanjutnya terdakwa I tergiur dengan bujukan ARMI dikarenakan terdakwa I menginginkan uang tambahan sehingga terdakwa I memberitahu percakapannya bersama ARMI tersebut kepada terdakwa II dan terdakwa II setuju. Selanjutnya terdakwa I bersama terdakwa II langsung menuju ke lokasi ladang DIRMAN di Dusun IV Desa Nadoras Kec. BP Mandoge Kab. Asahan, sesampainya di ladang DIRMAN terdakwa I membongkar buah kelapa sawit sebanyak 70 (tujuh puluh) tandan dengan cara menurunkan muatan buah kelapa sawit dengan cara menaikkan box mobil truk sehingga buah kelapa sawit didalam box truk jatuh ke tanah kemudian terdakwa I dan terdakwa II kembali ke areal kebun PTPN IV Regional I Huta Padang untuk memuat sawit yang akan dibawa ke pabrik. Selanjunya tidak lama terdakwa I dan terdakwa II memuat buah kelapa sawit, tiba-tiba datang 5 (lima) orang tim patroli perkebunan PTPN IV Regional-I Huta Padang dimana terdakwa I dan terdakwa II tidak menyadari perbuatannya dilihat oleh tim patroli dari awal hingga akhir sehingga terdakwa I dan terdakwa II diajak ke ladang DIRMAN bersama-sama. Sesampainya di ladang DIRMAN terdakwa I dan terdakwa II melihat buah kelapa sawit yang terdakwa I dan terdakwa II bongkar sudah tidak utuh (berkurang) lalu setelah dihitung bersama tim patroli, hanya sisa 39 (tiga puluh sembilan) tandan. Kemudian tim patroli tersebut menanyakan keberadaan buah kelapa sawit lainnya, terdakwa I menjawab buah kelapa sawit tersebut sudah dilangsir ARMI. Selanjutnya terdakwa l bersama salah satu tim patroli pergi mencari buah kelapa sawit yang sudah dilangsir oleh ARMI sedangkan terdakwa II dengan tim patroli lainnya tinggal di ladang DIRMAN. Selanjutnya terdakwa I menelepon ARMI untuk mempertanyakan keberadaan buah kelapa sawit kemudian ARMI memberitahukan kepada terdakwa I bahwa buah kelapa sawit tersebut sudah dilangsir ketempat lain yang masih di ladang kampung berjarak ± 1 km dari ladang DIRMAN. Kemudian terdakwa I bersama dengan tim patroli menuju lokasi yang dimaksud ARMI dan sesampainya di lokasi, ditemukan buah kelapa sawit sebanyak 31 (tiga puluh satu) tandan. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II dibawa kekantor Perkebunan PTPN IV Regional-I Huta Padang untuk di proses lebih lanjut;
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak  PTPN IV Regional-I Hutang Padang untuk menggelapkan buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan para terdakwa pihak  PTPN IV Regional-I Hutang Padang mengalami kerugian sekitar Rp. 2.520.000,- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).

.------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ---------------------

 

 

ATAU

KEDUA:

------ Bahwa Terdakwa I ARIA SAPUTRA ALIAS ARI bersama terdakwa II KHAIRUL EFENDI SITORUS ALIAS IRUL pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 di Dusun VI Desa Sei Nadoras Kec. BP. Mandoge Kab. Asahan di Blok 2-F Afdeling VI Kebun PTPN IV Regional I atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa I Aria Saputra Alias Ari bersama dengan terdakwa II Khairul Efendi Sitorus alis Irul sedang memuat hasil panen buah kelapa sawit milik kebun PTPN IV Regional I Huta Padang kedalam 1 (satu) unit mobil dump truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 8155 EQ yang terdakwa I bawa, namun saat sedang memuat tiba-tiba ARMI (belum tertangkap) menelepon terdakwa I lalu menyuruh terdakwa I untuk memindahkan buah kelapa sawit yang sedang dimuat ke tempat ARMI. Selanjutnya terdakwa I tergiur dengan bujukan ARMI dikarenakan terdakwa I menginginkan uang tambahan sehingga terdakwa I memberitahu percakapannya bersama ARMI tersebut kepada terdakwa II dan terdakwa II setuju. Selanjutnya terdakwa I bersama terdakwa II langsung menuju ke lokasi ladang DIRMAN di Dusun IV Desa Nadoras Kec. BP Mandoge Kab. Asahan, sesampainya di ladang DIRMAN terdakwa I membongkar buah kelapa sawit sebanyak 70 (tujuh puluh) tandan dengan cara menurunkan muatan buah kelapa sawit dengan cara menaikkan box mobil truk sehingga buah kelapa sawit didalam box truk jatuh ke tanah kemudian terdakwa I dan terdakwa II kembali ke areal kebun PTPN IV Regional I Huta Padang untuk memuat sawit yang akan dibawa ke pabrik. Selanjunya tidak lama terdakwa I dan terdakwa II memuat buah kelapa sawit, tiba-tiba datang 5 (lima) orang tim patroli perkebunan PTPN IV Regional-I Huta Padang dimana terdakwa I dan terdakwa II tidak menyadari perbuatannya dilihat oleh tim patroli dari awal hingga akhir sehingga terdakwa I dan terdakwa II diajak ke ladang DIRMAN bersama-sama. Sesampainya di ladang DIRMAN terdakwa I dan terdakwa II melihat buah kelapa sawit yang terdakwa I dan terdakwa II bongkar sudah tidak utuh (berkurang) lalu setelah dihitung bersama tim patroli, hanya sisa 39 (tiga puluh sembilan) tandan. Kemudian tim patroli tersebut menanyakan keberadaan buah kelapa sawit lainnya, terdakwa I menjawab buah kelapa sawit tersebut sudah dilangsir ARMI. Selanjutnya terdakwa l bersama salah satu tim patroli pergi mencari buah kelapa sawit yang sudah dilangsir oleh ARMI sedangkan terdakwa II dengan tim patroli lainnya tinggal di ladang DIRMAN. Selanjutnya terdakwa I menelepon ARMI untuk mempertanyakan keberadaan buah kelapa sawit kemudian ARMI memberitahukan kepada terdakwa I bahwa buah kelapa sawit tersebut sudah dilangsir ketempat lain yang masih di ladang kampung berjarak ± 1 km dari ladang DIRMAN. Kemudian terdakwa I bersama dengan tim patroli menuju lokasi yang dimaksud ARMI dan sesampainya di lokasi, ditemukan buah kelapa sawit sebanyak 31 (tiga puluh satu) tandan. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II dibawa kekantor Perkebunan PTPN IV Regional-I Huta Padang untuk di proses lebih lanjut;
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak  PTPN IV Regional-I Hutang Padang untuk memindahkan buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan para terdakwa pihak  PTPN IV Regional-I Hutang Padang mengalami kerugian sekitar Rp. 2.520.000,- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).

 

.------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya