Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Kis Tuahman Alias Nobon Artha Tri Andhana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Kis
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat -------------
Penggugat
NoNama
1Tuahman Alias Nobon
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Artha Tri Andhana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  3. Menghukum Tergugat secara tunai dan seketika untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 152.500.000,- (seratus lima puluh dua juta  lima ratus ribu rupiah) setelah putusan dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada  Penggugat jika lalai dalam melaksanakan bunyi isi putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik.
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta merta meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi (uit voerbaar bij voerraad).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau:

Jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kisaran cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  Mohon Putusan Hukum Yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak