Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2024/PN Kis Kasno Suriadi Suwandi Als Wandi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Kasno Suriadi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suwandi Als Wandi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

 

Yth. MAJELIS HAKIM DAN PANITERA PENGADILAN NEGERI KISARAN

 

Kami Penyidik / Penyidik Pembantu atas kuasa Penuntut Umum Berdasarkan :

  1. PASAL 205 KUHAP
  2. PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 2 TAHUN 2012, TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP.
  3. KESEPAKATAN BERSAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.

 

Dengan membacakan dakwaan atas nama Terdakwa  :

Nama                                        :  Suwandi Als Wandi

Jenis Kelamin                          :  Laki-Laki

Tempat/tgl. Lahir                     :  Tanah Datar/ 23 Mei 1993

Umur                                         :  29 Tahun

Agama                                      :  Islam

Pekerjaan                                 :  Wiraswasta

Kebangsaan                            :  Indonesia

Alamat                                     :  Dusun IV Kabun Sayur Desa Sei  Muka Kec Datuk Tanah Datar  Kab Batubara

 

           Terhadap Terdakwa tidak dilakukan Penahanan.

 

DALAM PERKARA

 

Telah terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, Sekira  pukul 17.30 wib, di FN05113000 Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batubara, yang dilakukan oleh Tedakwa a.n. SUWANDI ALS WANDI dengan cara mengegrek buah kelapa sawit sebanyak 2 tandan dengan menggunakan egrek bergagang Piber kemudian mau di lansir namun diketahui oleh security atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 80.000,-( Delapan Puluh Ribu Rupiah), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut:

 

  1. Nama                                     :  SUYANDI 

Tempat/tgl. Lahir                  :  Lima Puluh, 28 Mei 1977

Jenis kelamin                       :  Laki-laki

Agama                                   :  Islam

Pekerjaan                              :  Danton Securyti

Alamat                                   :  Dusun II Desa Suka Ramai Kec Sei Balai Kab Batu Bara.

  1. N a m a                                :  LEGIMIN

Jenis Kelamin                       :  Laki-Laki         

                Tpt/ Tgl lahir                          :  Suka Ramai, 24 Oktober 1973

                A g a m a                               :  Islam

               Pekerjaan                             :  Securyti

Tempat tinggal                     :  Dusun I Desa Suka Rejo Kec Sei Balai Kab Batubara.

  1.  N a m a                               :  ISMAIL

Jenis Kelamin                       :  Laki-Laki         

                Tpt/ Tgl lahir                          :  Suka Ramai/12 Maret 1984

                A g a m a                               :  Islam

Pekerjaan                             :  Security PT. PP LONSUM

Tempat tinggal                     :  Dusun V Desa Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batubara

Saksi - saksi menerangkan :

 

------- Bahwa benar yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, Sekira  pukul 17.30 wib, di FN05113000 Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batubara, yang dilakukan oleh Tedakwa a.n. SUWANDI ALS WANDI dengan cara mengegrek buah kelapa sawit sebanyak 2 tandan dengan menggunakan egrek bergagang Piber kemudian mau di lansir namun diketahui oleh security atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 80.000,-( Delapan Puluh Ribu Rupiah), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut -----------------

 

----- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa SUWANDI ALS WANDI mengakui perbuatannya dimana pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, Sekira  pukul 17.30 wib, di  FN05113000 Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batubara. atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Tedakwa a.n SUWANDI ALS WANDI dengan cara mengegrek buah kelapa sawit sebanyak 2 tandan dengan menggunakan egrek bergagang Piber kemudian mau di lansir namun diketahui oleh security atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 80.000,-( Delapan Puluh Ribu Rupiah), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut -------------------------------------------------------------------------

 

------- Cara Terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara Tedakwa a.n. SUWANDI ALS WANDI dengan cara mengegrek buah kelapa sawit sebanyak 2 tandan dengan menggunakan egrek bergagang Piber kemudian mau di lansir namun diketahui oleh security --------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa menerangkan adapun Terdakwa SUWANDI ALS WANDI menerangkan melakukan pencurian tersebut untuk dijual dan mendapatkan uang.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa barang bukti berupa : 2 (Dua) Tandan Buah Kelapa Sawit milik Korban PT PP LONSUM  ------------------

 

------- Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor dan saksi-saksi serta Barang Bukti sudah memenuhi Unsur sesuai dengan Pasal 364 dari KUHPidana Yo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana, atas kuasa Penuntut Umum maka Penyidik mengajukan perkara ini ke  Persidangan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Terhadap Terdakwa SUWANDI ALS WANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian milik Korban PT PP LONSUM, sebagaimana dimaksud dalam Pasl 364 dari K.U.H.Pidana Jo Perma No 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan tindak pidana dan jumlah denda dalam KUHPidana.------------------------

 

Oleh karena terpenuhinya unsur Pasal yang didakwakan  kepada Terdakwa SUWANDI ALS WANDI mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya terhadap Terdakwa

 

Demikian surat dakwaan ini dibuat dan diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya