Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.C/2024/PN Kis | Kasno Suriadi | Suwandi Als Wandi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.C/2024/PN Kis | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | - | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN
Yth. MAJELIS HAKIM DAN PANITERA PENGADILAN NEGERI KISARAN
Kami Penyidik / Penyidik Pembantu atas kuasa Penuntut Umum Berdasarkan :
Dengan membacakan dakwaan atas nama Terdakwa : Nama : Suwandi Als Wandi Jenis Kelamin : Laki-Laki Tempat/tgl. Lahir : Tanah Datar/ 23 Mei 1993 Umur : 29 Tahun Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Kebangsaan : Indonesia Alamat : Dusun IV Kabun Sayur Desa Sei Muka Kec Datuk Tanah Datar Kab Batubara
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan Penahanan.
DALAM PERKARA
Telah terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, Sekira pukul 17.30 wib, di FN05113000 Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batubara, yang dilakukan oleh Tedakwa a.n. SUWANDI ALS WANDI dengan cara mengegrek buah kelapa sawit sebanyak 2 tandan dengan menggunakan egrek bergagang Piber kemudian mau di lansir namun diketahui oleh security atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 80.000,-( Delapan Puluh Ribu Rupiah), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut:
Tempat/tgl. Lahir : Lima Puluh, 28 Mei 1977 Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Pekerjaan : Danton Securyti Alamat : Dusun II Desa Suka Ramai Kec Sei Balai Kab Batu Bara.
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Suka Ramai, 24 Oktober 1973 A g a m a : Islam Pekerjaan : Securyti Tempat tinggal : Dusun I Desa Suka Rejo Kec Sei Balai Kab Batubara.
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Suka Ramai/12 Maret 1984 A g a m a : Islam Pekerjaan : Security PT. PP LONSUM Tempat tinggal : Dusun V Desa Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batubara Saksi - saksi menerangkan :
------- Bahwa benar yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, Sekira pukul 17.30 wib, di FN05113000 Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batubara, yang dilakukan oleh Tedakwa a.n. SUWANDI ALS WANDI dengan cara mengegrek buah kelapa sawit sebanyak 2 tandan dengan menggunakan egrek bergagang Piber kemudian mau di lansir namun diketahui oleh security atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 80.000,-( Delapan Puluh Ribu Rupiah), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut -----------------
----- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa SUWANDI ALS WANDI mengakui perbuatannya dimana pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, Sekira pukul 17.30 wib, di FN05113000 Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batubara. atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Tedakwa a.n SUWANDI ALS WANDI dengan cara mengegrek buah kelapa sawit sebanyak 2 tandan dengan menggunakan egrek bergagang Piber kemudian mau di lansir namun diketahui oleh security atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 80.000,-( Delapan Puluh Ribu Rupiah), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut -------------------------------------------------------------------------
------- Cara Terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara Tedakwa a.n. SUWANDI ALS WANDI dengan cara mengegrek buah kelapa sawit sebanyak 2 tandan dengan menggunakan egrek bergagang Piber kemudian mau di lansir namun diketahui oleh security --------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa menerangkan adapun Terdakwa SUWANDI ALS WANDI menerangkan melakukan pencurian tersebut untuk dijual dan mendapatkan uang.-------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa barang bukti berupa : 2 (Dua) Tandan Buah Kelapa Sawit milik Korban PT PP LONSUM ------------------
------- Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor dan saksi-saksi serta Barang Bukti sudah memenuhi Unsur sesuai dengan Pasal 364 dari KUHPidana Yo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana, atas kuasa Penuntut Umum maka Penyidik mengajukan perkara ini ke Persidangan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Terhadap Terdakwa SUWANDI ALS WANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian milik Korban PT PP LONSUM, sebagaimana dimaksud dalam Pasl 364 dari K.U.H.Pidana Jo Perma No 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan tindak pidana dan jumlah denda dalam KUHPidana.------------------------
Oleh karena terpenuhinya unsur Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa SUWANDI ALS WANDI mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya terhadap Terdakwa
Demikian surat dakwaan ini dibuat dan diucapkan terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |