Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.Sus/2024/PN Kis Nuri Fitriani, S.H Muhammad Alfa Rezi Manik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 267/Pid.Sus/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2152/L.2.23/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nuri Fitriani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Alfa Rezi Manik[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD ALFA REZI MANIK, Saksi Andy Ramadhona Aziz, (penuntutan terpisah) dan ARIL (belum tertangkap)  Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Singa tepatnya di Kafe Buyung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib ARIL menemui Terdakwa dan menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual Narkotika jenis sabu dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Terdakwa diminta ARIL untuk menghubungi Saksi Andi Ramadona Aziz dikarenakan Narkotika jenis sabu milik ARIL ada pada Saksi Andi Ramadona Aziz.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa di datangi oleh Saksi Andi Ramadona Aziz di tempat Terdakwa bekerja yaitu di Jalan Singa tepatnya di Kafe Buyung lalu Saksi Andi Ramadona Aziz memberikan 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang mana Terdakwa akan membayarnya jika Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus ribu rupiah).                                                                                                            
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib di Jln. Madong Lubis Kel. Selawan Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan pada saat Terdakwa duduk tiba-tiba datang Saksi Asroedin Sihotang dan Saksi Berry Witama yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tisu yang berisikan  di bawah kursi sebelah kanan tempat Terdakwa duduk. Kemudian pada saat dibuka oleh pihak kepolisian 1 (satu) buah tisu yang berisikan 1 (satu) plastik klip sedang yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu
  • Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa yang mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik Terdakwa yang di peroleh dari ARIL melalui perantara Saksi Andy Ramadhona Aziz.
  • Bahwa kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan dan melakukan penyelidikan terhadap No Hp milik Saksi Andy Ramadhona Aziz yang diberikan oleh Terdakwa lalu ditemukan lokasi Saksi Andy Ramadhona Aziz dan sesampainya di rumah Saksi Andy Ramadhona Aziz dilakukan penangkapan terhadap Saksi Andy Ramadhona Aziz. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Asahan.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin untuk Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Itersebut.         
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Kisaran Nomor : 28/ IL.10089/2024 tanggal 02 Februari 2024 menyatakan bahwa 1 (satu) plastik klip sedang yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 714 / NNF/ 2024 tanggal 15 Februari 2024 dari PUSLABFOR POLRI Cabang Medan yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) plastik klip sedang yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, Barang bukti tersebut diduga benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

 

ATAU KEDUA :

------ Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD ALFA REZI MANIK, Saksi Andy Ramadhona Aziz, (penuntutan terpisah) dan ARIL (belum tertangkap)  Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Singa tepatnya di Kafe Buyung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib ARIL menemui Terdakwa dan menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual Narkotika jenis sabu dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Terdakwa diminta ARIL untuk menghubungi Saksi Andi Ramadona Aziz dikarenakan Narkotika jenis sabu milik ARIL ada pada Saksi Andi Ramadona Aziz.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa di datangi oleh Saksi Andi Ramadona Aziz di tempat Terdakwa bekerja yaitu di Jalan Singa tepatnya di Kafe Buyung lalu Saksi Andi Ramadona Aziz memberikan 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa.                                                                                                             
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib di Jln. Madong Lubis Kel. Selawan Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan pada saat Terdakwa duduk tiba-tiba datang Saksi Asroedin Sihotang dan Saksi Berry Witama yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tisu yang berisikan  di bawah kursi sebelah kanan tempat Terdakwa duduk. Kemudian pada saat dibuka oleh pihak kepolisian 1 (satu) buah tisu yang berisikan 1 (satu) plastik klip sedang yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa yang mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik Terdakwa yang di peroleh dari ARIL melalui perantara Saksi Andy Ramadhona Aziz.
  • Bahwa kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah Saksi Andy Ramadhona Aziz dan sesampainya di rumah Saksi Andy Ramadhona Aziz dilakukan penangkapan terhadap Saksi Andy Ramadhona Aziz. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Asahan.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin untuk Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.         
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Kisaran Nomor : 28/ IL.10089/2024 tanggal 02 Februari 2024 menyatakan bahwa 1 (satu) plastik klip sedang yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 714 / NNF/ 2024 tanggal 15 Februari 2024 dari PUSLABFOR POLRI Cabang Medan yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) plastik klip sedang yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, Barang bukti tersebut diduga benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya