Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Kis TUAHMAN : ARTHA TRI ANDHANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Kis
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat -------
Penggugat
NoNama
1TUAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1: ARTHA TRI ANDHANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.500.000,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi);

Menghukum Tergugat secara tunai dan seketika untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 152.500.000,- (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah putusan dibacakan;

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat jika lalai dalam melaksanakan bunyi isi putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik.

Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta merta meskipun dilakukan upaya hukum.

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau:
Jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kisaran cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Hukum Yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak