Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Kis | TUAHMAN | : ARTHA TRI ANDHANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Kis | ||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | ------- | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 152.500.000,00 | ||||
Petitum | Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi); Menghukum Tergugat secara tunai dan seketika untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 152.500.000,- (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah putusan dibacakan; Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat jika lalai dalam melaksanakan bunyi isi putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta merta meskipun dilakukan upaya hukum. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau: |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |