Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.B/2024/PN Kis Herry Abadi Sembiring, S.H William, SE Als Wicien Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 268/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-855/L.2.32/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herry Abadi Sembiring, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1William, SE Als Wicien[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR:

---- Bahwa ia terdakwa WILLIAM ALS WICIEN, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Depan Warung Cahaya yang terletak di Dusun I Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 20 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Simpang Sentosa Lama Kecamatan Medang Perjuangan Kota Medan, lalu Terdakwa mendapat telefon dari CHAIRUL (belum tertangkap) dengan nomor handphone 081260498151 dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada 2 (dua) palet karet getah yang ditawarkan kepada terdakwa seharga Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) per palet dari harga biasanya yakni Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Terdakwa menerima tawaran tersebut, kemudian Terdakwa menyuruh CHAIRUL (belum tertangkap) untuk berkoordinasi terkait tempat penjemputan karet getah dengan supir Terdakwa YAKNI SAKSI  EKO SETIAWAN (berkas perkara terpisah), lalu terdakwa menelefon saksi EKO SETIAWAN (berkas perkara terpisah) dan menyuruh untuk mengambil karet getah yang telah dipesankan terdakwa kepada CHAIRUL (belum tertangkap), kemudian sekira pukul 21.00 WIB, saksi EKO SETIAWAN (berkas perkara terpisah) dan kernek terdakwa yakni saksi WAHYU berangkat menuju Jalinsum Dusun I Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara untuk mengambil 2 (dua) palet atau 67 (enam puluh tujuh) bal karet dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 8173 CU milik Terdakwa, pada saat saksi EKO SETIAWAN (berkas perkara terpisah) sampai di halaman Rumah Makan Cahaya, EKO SETIAWAN (berkas perkara terpisah) bertemu dengan IRWANTO (belum tertangkap) yang membawa 2 (dua) palet atau 67 (enam puluh tujuh) bal karet dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Truck Tractive BK 9205 NB, lalu EKO SETIAWAN (berkas perkara terpisah) memposisikan 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 8173 CU membelakangi 1 (satu) unit Mobil Truck Tractive BK 9205 NB, kemudian IRWANTO (belum tertangkap) melangsir 67 (enam puluh tujuh) bal karet ke dalam 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 8173 CU sehingga seluruh 67 (enam puluh tujuh) bal karet telah berada di dalam 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 8173 CU, tiba-tiba petugas Polsek Indrapura datang ke lokasi dan melakukan pengamanan terhadap EKO SETIAWAN (berkas perkara terpisah), sedangkan IRWANTO (belum tertangkap) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan pihak PT. PP. Lonsum Tbk Sei Rumbiya mengalami kerugian sebesar Rp. 58.625.000 ,- (lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).

 ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

---- Bahwa ia terdakwa WILLIAM ALS WICIEN, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Depan Warung Cahaya yang terletak di Dusun I Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dan mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri  membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 20 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Simpang Sentosa Lama Kecamatan Medang Perjuangan Kota Medan, lalu Terdakwa mendapat telefon dari CHAIRUL (belum tertangkap) dengan nomor handphone 081260498151 dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada 2 (dua) palet karet getah yang ditawarkan kepada terdakwa seharga Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) per palet dari harga biasanya yakni Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Terdakwa menerima tawaran tersebut, kemudian Terdakwa menyuruh CHAIRUL (belum tertangkap) untuk berkoordinasi terkait tempat penjemputan karet getah dengan supir Terdakwa YAKNI SAKSI  EKO SETIAWAN (berkas perkara terpisah), lalu terdakwa menelefon saksi EKO SETIAWAN (berkas perkara terpisah) dan menyuruh untuk mengambil karet getah yang telah dipesankan terdakwa kepada CHAIRUL (belum tertangkap), kemudian sekira pukul 21.00 WIB, saksi EKO SETIAWAN (berkas perkara terpisah) dan kernek terdakwa yakni saksi WAHYU berangkat menuju Jalinsum Dusun I Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara untuk mengambil 2 (dua) palet atau 67 (enam puluh tujuh) bal karet dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 8173 CU milik Terdakwa, pada saat saksi EKO SETIAWAN (berkas perkara terpisah) sampai di halaman Rumah Makan Cahaya, EKO SETIAWAN (berkas perkara terpisah) bertemu dengan IRWANTO (belum tertangkap) yang membawa 2 (dua) palet atau 67 (enam puluh tujuh) bal karet dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Truck Tractive BK 9205 NB, lalu EKO SETIAWAN (berkas perkara terpisah) memposisikan 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 8173 CU membelakangi 1 (satu) unit Mobil Truck Tractive BK 9205 NB, kemudian pada saat IRWANTO (belum tertangkap) akan melangsir 67 (enam puluh tujuh) bal karet ke dalam 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 8173 CU, tiba-tiba petugas Polsek Indrapura datang ke lokasi dan melakukan pengamanan terhadap EKO SETIAWAN (berkas perkara terpisah), sedangkan IRWANTO (belum tertangkap) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan pihak PT. PP. Lonsum Tbk Sei Rumbiya mengalami kerugian sebesar Rp. 58.625.000 ,- (lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Atau -----

 

KEDUA:

---- Bahwa ia terdakwa WILLIAM ALS WICIEN, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Depan Warung Cahaya yang terletak di Dusun I Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 20 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Simpang Sentosa Lama Kecamatan Medang Perjuangan Kota Medan, lalu Terdakwa mendapat telefon dari CHAIRUL (belum tertangkap) yang merupakan karyawan PT. PP. Lonsum Tbk Sei Rumbiya dengan nomor handphone 081260498151 dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada 2 (dua) palet karet getah yang ditawarkan kepada terdakwa seharga Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) per palet dari harga biasanya yakni Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Terdakwa menerima tawaran tersebut, kemudian Terdakwa menyuruh CHAIRUL (belum tertangkap) untuk berkoordinasi terkait tempat penjemputan karet getah dengan supir Terdakwa YAKNI SAKSI  EKO SETIAWAN (berkas perkara terpisah), lalu terdakwa menelefon saksi EKO SETIAWAN (berkas perkara terpisah) dan menyuruh untuk mengambil karet getah yang telah dipesankan terdakwa kepada CHAIRUL (belum tertangkap), kemudian sekira pukul 21.00 WIB, saksi EKO SETIAWAN (berkas perkara terpisah) dan kernek terdakwa yakni saksi WAHYU berangkat menuju Jalinsum Dusun I Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara untuk mengambil 2 (dua) palet atau 67 (enam puluh tujuh) bal karet dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 8173 CU milik Terdakwa, pada saat saksi EKO SETIAWAN (berkas perkara terpisah) sampai di halaman Rumah Makan Cahaya, EKO SETIAWAN (berkas perkara terpisah) bertemu dengan IRWANTO (belum tertangkap) yang membawa 2 (dua) palet atau 67 (enam puluh tujuh) bal karet dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Truck Tractive BK 9205 NB, lalu EKO SETIAWAN (berkas perkara terpisah) memposisikan 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 8173 CU membelakangi 1 (satu) unit Mobil Truck Tractive BK 9205 NB, kemudian pada saat IRWANTO (belum tertangkap) akan melangsir 67 (enam puluh tujuh) bal karet ke dalam 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 8173 CU, tiba-tiba petugas Polsek Indrapura datang ke lokasi dan melakukan pengamanan terhadap EKO SETIAWAN (berkas perkara terpisah), sedangkan IRWANTO (belum tertangkap) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan pihak PT. PP. Lonsum Tbk Sei Rumbiya mengalami kerugian sebesar Rp. 58.625.000 ,- (lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).

    ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana----------

Pihak Dipublikasikan Ya