Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2023/PN Kis | SUSANNY | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Cq PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA Cq BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) PROVINSI SUMATERA UTARA Cq PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA Cq BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN BATU BARA. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2023/PN Kis | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | ---------------------- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 305.000.000,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Tergugat adalah sah mempunyai hutang kepada Penggugat Tahun Anggaran 2022 dalam Kegiatan pekerjaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batu Bara; Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi); Menyatakan sah perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat yang tertuang dalam Surat Perjanjian Pekerjaan yaitu: Perjanjian Pekerjaan Pembuatan Karoseri Box Mobil Truk Serbaguna dengan Nomor: 705/SP/PPK/BPBD-BB/IV/2022; Perjanjian Pekerjaan Perbaikan Mobil Hilux, dengan Nomor: 1066/SP/PPK/BPBD/-BB/VII/2022; Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Fleksible Tank, dengan Nomor: 701/SP/PPK/BPBD/-BB/IV/2022; Perjanajian Pekerjaan Perbaikan dan Pengecetan Mobil Damkar, dengan Nomor: 1061/SP/PPK/BPBD-BB/VII/2022; Perjanjian Pekerjaan Mobil Tangki Air Untuk Penyedia Air Bersih, dengan nomor: 709/SP/PPK/BPBD-BB/IV/2022. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yaitu: Kerugian Materil Sebesar Rp.305.000.000,- (Tiga Ratus Lima Juta Rupiah) dan bunga sebesar 6% dari Rp.305.000.000,- (Tiga Ratus Lima Juta Rupiah)) setiap tahunnya sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; Kerugian Imateril Sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) secara terang dan tunai ataupun transfer; Memerintahkan Tergugat untuk menganggarkan hutang Pekerjaan yang belum dibayar oleh Tergugat masuk kedalam RAPBD Batu Bara pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap; Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bij Vooraraad) meskipun terdapat perlawanan ataupun Upaya Hukum; Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |