Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.B/2024/PN Kis MUHAMMAD FADHLAN SIREGAR Iskandar Syahputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 257/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2328/L.2.2.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FADHLAN SIREGAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Iskandar Syahputra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa terdakwa ISKANDAR SYAHPUTRA pada hari Minggu tanggal 11 Februari  2024 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun VII Desa Gotting Sidodadi Kecamatan Bp. Mandoge Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

------Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 01.00 wib, terdakwa ISKANDAR SYAHPUTRA pergi ke rumah ANDRI ILHAM dengan mengendarai sepeda motor, saat berjarak ±500m (lima ratus meter) terdakwa memakirkan sepeda motornya, selanjutnya terdakwa pun pergi kerumah ANDRI ILHAM dengan berjalan kaki. Sesampainya di rumah ANDRI ILHAM  terdakwa pergi ke gudang ANDRI ILHAM untuk mengambil tangga, setelah itu pergi ke arah jendela di lantai 2 (dua)  yang terbuka dan langsung memanjat dengan tangga tersebut lalu terdakwa masuk melalui jendela yang terbuka tersebut dan langsung menuju ke dalam kedai milik ANDRI ILHAM, selanjutnya terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) buah tabung gas 3 kg (tiga kilogram) yang masih berisi lalu membawanya keluar melalui pintu belakang rumah ANDRI ILHAM, selanjutnya terdakwa kembali masuk ke dalam kedai ANDRI ILHAM mengambil 2 (dua) slop rokok Surya yang dimasukkan kedalam jaket terdakwa dan mengambil 2 (dua) karung goni beras 30 kg (tiga puluh kilogram) kemudian membawanya keluar juga melalui pintu belakang rumah ANDRI ILHAM, setelah barang-barang tersebut berhasil terdakwa keluarkan selanjutnya terdakwa memikul 2 (dua) karung beras dan membawanya nya menuju sepeda motor, lalu terdakwa kembali lagi dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) karung goni plastic untuk memasukkan 3 (tiga) buah tabung gas kemudian terdakwa langsung membawanya ke lokasi parkir sepeda motor terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung pergi membawa barang-barang yang berhasil terdakwa ambil menuju ke Stapel milik Martin Desa Huta Padang Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan, sesampainya di Stapel Martin terdakwa menyimpan barang-barang hasil curian tersebut digubuk belakang Rumah Makan Padang sebelah Stapel martin. Sekira pukul 05:30 wib saat pemilik rumah makan padang tersebut terbangun terdakwa pun langsung menawarkan 2 (dua) karung beras yang terdakwa ambil tersebut dan dibeli harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa juga menjual 1 (satu) slop rokok kepada salah satu anggota MARTIN  dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pulang kerumah dengan membawa 1 (satu) slop rokok dan 3 (tiga) tabung gas, sekira pukul 06:00 wib terdakwa sampai dirumah dan langsung melepaskan setiap lebel pada tiap tabung gas tersebut dan membuang nya ke lubang sampah sebelah rumah terdakwa selanjutnya menyimpan tabung gas tersebut disebelah rumah terdakwa.------------------------------------------

-------Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 16:30 Wib saksi ANDRI ILHAM dan BABINSA yaitu saksi DARMA PARNINGOTAN datang kerumah terdakwa dan langsung menjumpai terdakwa dan menayakan dimana terdakwa membeli gas 3 (tiga) tabung gas tersebut, dan terdakwa menjawab mebeli 3 (tiga) tabung gas tersebut di grosir simpang, kemudian saksi ANDRI ILHAM menanyakan lagi kepada terdakwa di grosir simpang dimananya, namun terdakwa menjawab cobatTanya sama orang rumahku yakni istri terdakwa, setelah itu ANDRI ILHAM bertanya kepada istri terdakwa namun tidak menjawab dan hanya diam. Setelah itu terdakwa pun langsung menarik ANDRI ILHAM dan berkata bahwa terdakwa lah yang telah mengambil 3 (tiga) tabung gas 3kg (kilo gram), 2 (dua) slop rokok dan 2 (dua) karung goni beras 30kg (tiga puluh kilo gram) dan terdakwa meminta maaf kepada ANDRI ILHAM, namun ANDNRI ILHAM tidak menerima permintaan maaf dari terdakwa dan mau masalah tersebut dilanjutkan kepihak yang berwajib, selanjutnya ANDRI ILHAM dan DARMA PARNINGOTAN MANAO langsung membawa terdakwa ke Polsek BP. Mandoge.----------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa terdakwa tidak ada memperoleh izin untuk masuk ke rumah ANDRI ILHAM.-----

-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban ANDRI ILHAM mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)-------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa terdakwa ISKANDAR SYAHPUTRA pada hari Minggu tanggal 11 Februari  2024 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun VII Desa Gotting Sidodadi Kecamatan Bp. Mandoge Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut::----------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 01.00 wib, terdakwa ISKANDAR SYAHPUTRA pergi ke rumah ANDRI ILHAM dengan mengendarai sepeda motor, saat berjarak ±500m (lima ratus meter) terdakwa memakirkan sepeda motornya, selanjutnya terdakwa pun pergi kerumah ANDRI ILHAM dengan berjalan kaki. Sesampainya di rumah ANDRI ILHAM  terdakwa pergi ke gudang ANDRI ILHAM untuk mengambil tangga, setelah itu pergi ke arah jendela di lantai 2 (dua)  yang terbuka dan langsung memanjat dengan tangga tersebut lalu terdakwa masuk melalui jendela yang terbuka tersebut dan langsung menuju ke dalam kedai milik ANDRI ILHAM, selanjutnya terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) buah tabung gas 3 kg (tiga kilogram) yang masih berisi lalu membawanya keluar melalui pintu belakang rumah ANDRI ILHAM, selanjutnya terdakwa kembali masuk ke dalam kedai ANDRI ILHAM mengambil 2 (dua) slop rokok Surya yang dimasukkan kedalam jaket terdakwa dan mengambil 2 (dua) karung goni beras 30 kg (tiga puluh kilogram) kemudian membawanya keluar juga melalui pintu belakang rumah ANDRI ILHAM, setelah barang-barang tersebut berhasil terdakwa keluarkan selanjutnya terdakwa memikul 2 (dua) karung beras dan membawanya nya menuju sepeda motor, lalu terdakwa kembali lagi dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) karung goni plastic untuk memasukkan 3 (tiga) buah tabung gas kemudian terdakwa langsung membawanya ke lokasi parkir sepeda motor terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung pergi membawa barang-barang yang berhasil terdakwa ambil menuju ke Stapel milik Martin Desa Huta Padang Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan, sesampainya di Stapel Martin terdakwa menyimpan barang-barang hasil curian tersebut digubuk belakang Rumah Makan Padang sebelah Stapel martin. Sekira pukul 05:30 wib saat pemilik rumah makan padang tersebut terbangun terdakwa pun langsung menawarkan 2 (dua) karung beras yang terdakwa ambil tersebut dan dibeli harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa juga menjual 1 (satu) slop rokok kepada salah satu anggota MARTIN  dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pulang kerumah dengan membawa 1 (satu) slop rokok dan 3 (tiga) tabung gas, sekira pukul 06:00 wib terdakwa sampai dirumah dan langsung melepaskan setiap lebel pada tiap tabung gas tersebut dan membuang nya ke lubang sampah sebelah rumah terdakwa selanjutnya menyimpan tabung gas tersebut disebelah rumah terdakwa.-----------------------------------------

------Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 16:30 Wib saksi ANDRI ILHAM dan BABINSA yaitu saksi DARMA PARNINGOTAN datang kerumah terdakwa dan langsung menjumpai terdakwa dan menayakan dimana terdakwa membeli gas 3 (tiga) tabung gas tersebut, dan terdakwa menjawab mebeli 3 (tiga) tabung gas tersebut di grosir simpang, kemudian saksi ANDRI ILHAM menanyakan lagi kepada terdakwa di grosir simpang dimananya, namun terdakwa menjawab cobat tanya sama orang rumahku yakni istri terdakwa, setelah itu ANDRI ILHAM bertanya kepada istri terdakwa namun tidak menjawab dan hanya diam. Setelah itu terdakwa pun langsung menarik ANDRI ILHAM dan berkata bahwa terdakwa lah yang telah mengambil 3 (tiga) tabung gas 3kg (kilo gram), 2 (dua) slop rokok dan 2 (dua) karung goni beras 30kg (tiga puluh kilo gram) dan terdakwa meminta maaf kepada ANDRI ILHAM, namun ANDNRI ILHAM tidak menerima permintaan maaf dari terdakwa dan mau masalah tersebut dilanjutkan kepihak yang berwajib, selanjutnya ANDRI ILHAM dan DARMA PARNINGOTAN MANAO langsung membawa terdakwa ke Polsek BP. Mandoge.----------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa terdakwa tidak ada memperoleh izin untuk masuk ke rumah ANDRI ILHAM.-----

-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban ANDRI ILHAM mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya