Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
249/Pid.Sus/2024/PN Kis | Muhammad Rizki Mahyuzar, S.H | Paidi Als Paidi Ginem | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 249/Pid.Sus/2024/PN Kis | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-739/L.2.32/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----------Bahwa ia Terdakwa PAIDI Als PAIDI GINEM pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Blok XVII Divisi I Perkebunan PT Buana Sawit Indah Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, melakukan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan -------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ---------- Bahwa ia Terdakwa PAIDI Als PAIDI GINEM pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Blok XVII Divisi I Perkebunan PT Buana Sawit Indah Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan -------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |