Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2024/PN Kis Muhammad Rizki Mahyuzar, S.H Paidi Als Paidi Ginem Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-739/L.2.32/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Rizki Mahyuzar, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Paidi Als Paidi Ginem[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa ia Terdakwa PAIDI Als PAIDI GINEM pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Blok XVII Divisi I Perkebunan PT Buana Sawit Indah Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, melakukan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022, Sekira Pukul 09:00 Wib, Terdakwa  bertemu dengan Sdr. JUMALI (penuntutan berkas terpisah) dan Sdr. SUPRIANTO (belum tertangkap) di sebuah warung yang bertempat di Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, kemudian Terdakwa bersama dengan sdr. JUMALI dan Sdr. SUPRIANTO  pergi ke areal Perkebunan PT.buana Sawit indah dengan berboncengan tiga menggunakan Sepeda Motor sambil membawa masingmasing goni plastik untuk tempat Brondolan buah kelapa sawit, lalu  sampai di Areal Blok XVII Divisi I Perkebunan PT.Buana Sawit Indah Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, Terdakwa bersama dengan Sdr. JUMALI dan sdr. SUPRIANTO memanen Brondolan Buah Kelapa Sawit dengan mengutip atau memungut menggunakan tangan dengan memasukkan Brondolan buah kelapa sawit  ke dalam goni dan menyimpannya di areal perkebunan kelapa sawit PT. Buana Sawit Indah, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. JUMALI dan sdr. SUPRIANTO dipergoki oleh Security dari Perkebunan PT. Buana Sawit Indah yakni adalah saksi  MHD SOFIYAN dan saksi SUPRIADI.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. BUANA SAWIT INDAH untuk menadah 100 (seratus) Kilogram brondolan buah  kelapa sawit.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. BUANA SAWIT INDAH  mengalami kerugian sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah).

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111  UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan -------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa PAIDI Als PAIDI GINEM pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Blok XVII Divisi I Perkebunan PT Buana Sawit Indah Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022, Sekira Pukul 09:00 Wib, Terdakwa  bertemu dengan Sdr. JUMALI (penuntutan berkas terpisah) dan Sdr. SUPRIANTO (belum tertangkap) di sebuah warung yang bertempat di Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, kemudian Terdakwa bersama dengan sdr. JUMALI dan Sdr. SUPRIANTO  pergi ke areal Perkebunan PT.buana Sawit indah dengan berboncengan tiga menggunakan Sepeda Motor sambil membawa masingmasing goni plastik untuk tempat Brondolan buah kelapa sawit, lalu  sampai di Areal Blok XVII Divisi I Perkebunan PT.Buana Sawit Indah Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, Terdakwa bersama dengan Sdr. JUMALI dan sdr. SUPRIANTO memanen Brondolan Buah Kelapa Sawit dengan mengutip atau memungut menggunakan tangan dengan memasukkan Brondolan buah kelapa sawit  ke dalam goni, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. JUMALI dan sdr. SUPRIANTO dipergoki oleh Security dari Perkebunan PT. Buana Sawit Indah yakni adalah saksi  MHD SOFIYAN dan saksi SUPRIADI.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. BUANA SAWIT INDAH untuk memanen dan/atau memungut 100 (seratus) Kilogram brondolan buah  kelapa sawit.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. BUANA SAWIT INDAH  mengalami kerugian sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah).

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya