Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.Sus/2024/PN Kis GERALD BADIA FEBIAN, SH Danil Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 298/Pid.Sus/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2735/L.2.2.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GERALD BADIA FEBIAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Danil[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa ia Terdakwa DANIL pada Hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggiran bangunan wallet yang bertempat di Jalan Panglima Polem, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 11:00 WIB, karena narkotika jenis sabu milik terdakwa telah habis terjual kemudian terdakwa pergi menuju daerah Air Batu untuk membeli narkotika jenis sabu dengan membawa uang sebesar Rp800,000.00,- (delapan ratus ribu rupiah). Ketika tiba di Pekan Air Batu terdakwa menemui seorang-laki yang terdakwa panggil sdr. Tuwek lalu terdakwa berkata “tuwek beli 2 biji" sambil terdakwa memberikan uang sebesar Rp800,000.00,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada sdr. Tuwek lalu sdr. Tuwek menjawab "tunggu bentar" selanjutnya sdr. Tuwek pergi meninggalkan terdakwa dan tidak berapa lama kemudian sdr. Tuwek datang dan memberikan 2 (dua) plastik yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa pulang menuju Jalan Panglima Polem, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Sesampainya di lokasi terdakwa duduk di pinggiran bangunan wallet.-------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui sistem terdakwa memperjual belikan narkotika jenis sabu dengan cara pada saat pembeli memesan kepada terdakwa, lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan mengisi klip kosong tersebut dengan narkotika jenis sabu sesuai takaran terdakwa, setelah mengisi narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip kosong terdakwa langsung memberikan kepada pembeli narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa terdakwa sudah berhasil menjual narkotika jenis sabu kepada pembeli sebanyak 2 (dua) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan harga per klip terdakwa jual dengan harga Rp50,000.00,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga totalnya adalah Rp100,000.00,- (seratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada Hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 16:00 WIB di Jalan Panglima Polem, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan terdakwa duduk di pinggiran bangunan wallet menunggu pembeli narkotika jenis sabu, tiba-tiba datang saksi H. Berry Wiratama dan saksi Dimas Abhimanyu Sunandar selaku tim Sat Res Narkoba Polres Asahan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan kemudian ditemukan 2 (dua) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong digenggaman tangan kanan terdakwa dan uang sebesar Rp150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di kantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa. Kemudian terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik terdakwa untuk terdakwa jual. Kemudian pada saat terdakwa ditangkap terdakwa sedang bersama teman terdakwa yakni saksi Ismawan yang juga memiliki barang bukti narkotika jenis sabu yang mana saksi Ismawan juga sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Selanjutnya terdakwa dan saksi Ismawan beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba untuk proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Bedasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : LAB-   932/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik POLRI Cabang Medan yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si., M.Farm., Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Fram., Apt. selaku pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,82 (nol koma delapan dua) gram yang mengandung Narkotika yang dianalisis milik terdakwa atas nama DANIL adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------------------------------
  • Bahwa Bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Pegadaian Nomor : 23/IL.10089/2024 tanggal 08 Februari 2024 dari PT Pegadaian Cabang Kisaran yang ditandatangani oleh REMI MARITUS SIPAHUTAR selaku pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Kisaran dan SABAR GULTOM selaku petugas menimbang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) plastik klip sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.50 (satu koma lima nol) gram atau seberat netto 0,82 (nol koma delapan dua) gram.--------------------
  • Bahwa terdakwa DANIL tidak mempunyai hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

     KEDUA :

------ Bahwa ia Terdakwa DANIL pada Hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggiran bangunan wallet yang bertempat di Jalan Panglima Polem, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 11:00 WIB, karena narkotika jenis sabu milik terdakwa telah habis terjual kemudian terdakwa pergi menuju daerah Air Batu untuk membeli narkotika jenis sabu dengan membawa uang sebesar Rp800,000.00,- (delapan ratus ribu rupiah). Ketika tiba di Pekan Air Batu terdakwa menemui seorang-laki yang terdakwa panggil sdr. Tuwek lalu terdakwa berkata “tuwek beli 2 biji" sambil terdakwa memberikan uang sebesar Rp800,000.00,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada sdr. Tuwek lalu sdr. Tuwek menjawab "tunggu bentar" selanjutnya sdr. Tuwek pergi meninggalkan terdakwa dan tidak berapa lama kemudian sdr. Tuwek datang dan memberikan 2 (dua) plastik yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa pulang menuju Jalan Panglima Polem, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Sesampainya di lokasi terdakwa duduk di pinggiran bangunan wallet.-------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui sistem terdakwa memperjual belikan narkotika jenis sabu dengan cara pada saat pembeli memesan kepada terdakwa, lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan mengisi klip kosong tersebut dengan narkotika jenis sabu sesuai takaran terdakwa, setelah mengisi narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip kosong terdakwa langsung memberikan kepada pembeli narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa terdakwa sudah berhasil menjual narkotika jenis sabu kepada pembeli sebanyak 2 (dua) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan harga per klip terdakwa jual dengan harga Rp50,000.00,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga totalnya adalah Rp100,000.00,- (seratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada Hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 16:00 WIB di Jalan Panglima Polem, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan terdakwa duduk di pinggiran bangunan wallet menunggu pembeli narkotika jenis sabu, tiba-tiba datang saksi H. Berry Wiratama dan saksi Dimas Abhimanyu Sunandar selaku tim Sat Res Narkoba Polres Asahan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan kemudian ditemukan 2 (dua) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong digenggaman tangan kanan terdakwa dan uang sebesar Rp150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di kantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa. Kemudian terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik terdakwa untuk terdakwa jual. Kemudian pada saat terdakwa ditangkap terdakwa sedang bersama teman terdakwa yakni saksi Ismawan yang juga memiliki barang bukti narkotika jenis sabu yang mana saksi Ismawan juga sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Selanjutnya terdakwa dan saksi Ismawan beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba untuk proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Bedasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : LAB-   932/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik POLRI Cabang Medan yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si., M.Farm., Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Fram., Apt. selaku pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,82 (nol koma delapan dua) gram yang mengandung Narkotika yang dianalisis milik terdakwa atas nama DANIL adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------------------------------
  • Bahwa Bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Pegadaian Nomor : 23/IL.10089/2024 tanggal 08 Februari 2024 dari PT Pegadaian Cabang Kisaran yang ditandatangani oleh REMI MARITUS SIPAHUTAR selaku pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Kisaran dan SABAR GULTOM selaku petugas menimbang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) plastik klip sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.50 (satu koma lima nol) gram atau seberat netto 0,82 (nol koma delapan dua) gram.--------------------
  • Bahwa terdakwa DANIL tidak mempunyai hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya