Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Kis Rudi Rahmat Nur Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polres Asahan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Kis
Tanggal Surat Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rudi Rahmat Nur
Termohon
NoNama
1Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polres Asahan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PERMOHONAN

 

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Kisaran berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penyidikan Perkara Pencurian yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  2. Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA yang melanggar Pasal 362 sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/197/III/2023/SPKT/POLRES ASAHAN/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 06 Maret 2023, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan TERSANGKA a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis, cacat sosiologis, cacat fakta dan bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada TERMOHON sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

Atau;

B. SUBSIDAIR:

 

 

Namun, jika Hakim Yang Mulia pada Lembaga Praperadilan di Pengadilan Negeri Kisaran berpendapat lain, PEMOHON mohon putusan menurut keadilan yang baik (ex aequo et bono, naar goede justitie recht doen).

Demikianlah Permohonan Pra-Peradilan ini di sampaikan,.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya