Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.B/2024/PN Kis Tomey Pandiangan, SH Romi Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 262/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-764/L.2.32/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tomey Pandiangan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Romi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ROMI pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dusun VIII Gang Jogja Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo A17 warna biru dengan nomor imei 1 : 868852067904370 dengan nomor imei 2 : 868852067904362, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi MUHAMMAD ROMI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa sedang berjalan menuju jalan terang bulan desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara lalu diperjalanan terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal mengendarai sepeda motor berboncengan dengan seorang perempuan tidak terdakwa kenal sedang berhenti lalu terdakwa mendekati kedua orang yang tidak terdakwa kenal tersebut lalu laki-laki yang tidak terdakwa kenal tersebut bertanya kepada terdakwa sebuah alamat namun terdakwa tidak mengetahui alamat yang ditanyakan kepada terdakwa kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone Oppo A17 warna biru dengan nomor imei 1 : 868852067904370 dengan nomor imei 2 : 868852067904362 yang berada di jok depan sepeda motor laki-laki yang tidak dikenali terdakwa tersebut lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Oppo A17 warna biru dengan nomor imei 1 : 868852067904370 dengan nomor imei 2 : 868852067904362 milik Saksi MHD ROMI dan kemudian membawa pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa Saksi Romi yang pada saat kejadian bersama dengan Saksi Sri Andini Putri sedang mengantarkan paket Shopee Express milik pembeli belanja online melihat 1 (satu) unit Handphone Oppo A17 warna biru dengan nomor imei 1 : 868852067904370 dengan nomor imei 2 : 868852067904362 milik saksi MHD Romi telah hilang atau tidak berada di atas jok sepeda motor yang dikendarai saksi MHD. Romi dan saksi Sri Andini Putri.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari saksi MHD. ROMI untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone Oppo A17 warna biru dengan nomor imei 1 : 868852067904370 dengan nomor imei 2 : 868852067904362 milik saksi MHD. ROMI.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi MHD. ROMI merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana---------

Pihak Dipublikasikan Ya