Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.Sus/2024/PN Kis AHMAD MUZANI Jumadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 272/Pid.Sus/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2636/L.2.23.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jumadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Kesatu:

            -------- Bahwa Terdakwa JUMADI pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 19:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di areal Blok FN 19.11.4002 Afd. IV Perkebunan PT PP Lonsum Gunung Melayu yang terletak di Desa Rahuning I Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya yang Pengadilan Negeri Kisaran berwenang untuk mengadili perkara tersebut, secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:         

  • Bahwa bermula dari hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 15:00 WIB, Terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau egrek dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit berwarna hitam tanpa plat Nomor Polisi dengan 1 (satu) buah keranjang gandeng yang terpasang pada sepeda motor tersebut menuju ke areal kebun  PT PP. London Sumatera Indonesia Tbk. Gunung Melayu Estate. Sesampainya di areal Blok FN 19.11.4002 Afd. IV Perkebunan PT PP Lonsum Gunung Melayu yang terletak di Desa Rahuning I Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan, Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di areal kebun masyarakat yang berbatasan dengan areal kebun PT PP. London Sumatera Indonesia Tbk. Gunung Melayu Estate, lalu masuk ke areal kebun PT PP. London Sumatera Indonesia Tbk. Gunung Melayu Estate dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) bilah pisau egrek yang sudah Terdakwa persiapkan sebelumnya. Setelah memastikan keadaan di sekitarnya telah sepi, Terdakwa mulai mengegrek buah kelapa sawit yang sudah menguning satu-persatu dari pohonnya sehingga terkumpul 14 (empat belas) tandan. Kemudian Terdakwa menggelindingkan 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit tersebut dari areal perkebunan yang lebih tinggi ke areal yang lebih rendah dan mengumpulkannya di perbatasan kebun PT PP. London Sumatera Indonesia Tbk. Gunung Melayu Estate, lalu Terdakwa mengambil sepeda motor yang telah ia parkirkan sebelumnya dan memuat 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit tersebut ke dalam keranjang gandeng yang terpasang pada sepeda motort tersebut. Kemudian Terdakwa menunggu hingga ia merasa situasi sudah aman untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut. Sekitar pukul 19:00 WIB, setelah menilai situasi sudah aman, Terdakwa lantas mengangkut buah kelapa sawit milik PT PP. London Sumatera Indonesia Tbk. Gunung Melayu Estate tersebut dengan menggunakan sepeda motor tersebut dan bergegas meninggalkan areal kebun, namun setelah sepeda motor tersebut berjalan sejauh kurang lebih 5 (lima) meter dari tempat semula, Saksi Jani Putra Purba dan Saksi Azis Dafriza selaku petugas security pada kebun PT PP. London Sumatera Indonesia Tbk. Gunung Melayu Estate yang sedang berpatroli di areal kebun tersebut mengamankan Terdakwa dan menyerahkan Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Kepolisian Sektor Pulau Raja untuk proses hukum.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit milik PT PP. London Sumatera Indonesia Tbk. Gunung Melayu Estate tersebut dilakukan tanpa izin dari pemiliknya. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, PT PP. London Sumatera Indonesia Tbk. Gunung Melayu Estate

 

 

mengalami kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan  -----------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

Kedua:

-------- Bahwa Terdakwa JUMADI pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 19:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di areal Blok FN 19.11.4002 Afd. IV Perkebunan PT PP Lonsum Gunung Melayu yang terletak di Desa Rahuning I Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya yang Pengadilan Negeri Kisaran berwenang untuk mengadili perkara tersebut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula dari hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 15:00 WIB, Terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau egrek dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit berwarna hitam tanpa plat Nomor Polisi dengan 1 (satu) buah keranjang gandeng yang terpasang pada sepeda motor tersebut menuju ke areal kebun  PT PP. London Sumatera Indonesia Tbk. Gunung Melayu Estate. Sesampainya di areal Blok FN 19.11.4002 Afd. IV Perkebunan PT PP Lonsum Gunung Melayu yang terletak di Desa Rahuning I Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan, Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di areal kebun masyarakat yang berbatasan dengan areal kebun PT PP. London Sumatera Indonesia Tbk. Gunung Melayu Estate, lalu masuk ke areal kebun PT PP. London Sumatera Indonesia Tbk. Gunung Melayu Estate dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) bilah pisau egrek yang sudah Terdakwa persiapkan sebelumnya. Setelah memastikan keadaan di sekitarnya telah sepi, Terdakwa mulai mengegrek buah kelapa sawit yang sudah menguning dari pohonnya sehingga terkumpul 14 (empat belas) tandan. Kemudian Terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut di perbatasan kebun PT PP. London Sumatera Indonesia Tbk. Gunung Melayu Estate, lalu Terdakwa mengambil sepeda motor yang telah ia parkirkan sebelumnya dan memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam keranjang gandeng yang terpasang pada sepeda motort tersebut. Kemudian Terdakwa menunggu hingga ia merasa situasi sudah aman untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut. Sekitar pukul 19:00 WIB, setelah menilai situasi sudah aman, Terdakwa lantas mengangkut buah kelapa sawit milik PT PP. London Sumatera Indonesia Tbk. Gunung Melayu Estate tersebut dengan menggunakan sepeda motor tersebut dan bergegas meninggalkan areal kebun, namun setelah sepeda motor tersebut berjalan sejauh kurang lebih 5 (lima) meter dari tempat semula, Saksi Jani Putra Purba dan Saksi Azis Dafriza mengamankan Terdakwa dan menyerahkan Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Kepolisian Sektor Pulau Raja untuk proses hukum.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit milik PT PP. London Sumatera Indonesia Tbk. Gunung Melayu Estate tersebut dilakukan tanpa izin dari pemiliknya. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, PT PP. London Sumatera Indonesia Tbk. Gunung Melayu Estate mengalami kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  •  

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHpidana  -----------

Pihak Dipublikasikan Ya