Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PENAHANAN & PENETAPAN TERSANGKA terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON tidak sah secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang – Undangan ;
- Memerintahkan kepada TERMOHON Agar segera mengeluarkan / membebaskan PEMOHON dari sel Tahanan Polres Asahan ;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga Total kerugian seluruhnya sebesar Rp.101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- Menghukum Termohon Untuk meminta maaf secara Terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (Dua) hari berturut – turut ;
- Memulihkan Hak – Hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya ;
- Atau Jika Pengadilan Negeri Kisaran Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ;
|