Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.B/2024/PN Kis Cosman Oktaniel Girsang, S.H 1.Irwansyah Als Iwan
2.Rangga Pramana Syahputra Als Angga
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 280/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-970/L.2.32/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Cosman Oktaniel Girsang, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Irwansyah Als Iwan[Penahanan]
2Rangga Pramana Syahputra Als Angga[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

-----------Bahwa ia terdakwa I Irwansyah Als Iwan dan terdakwa II Rangga Pramana Syahputra Als Angga, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Jalan Acces Road, Desa Pakam Raya, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110cc warna hitam perak nopol BK 3946 QZ yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi Lisa Hastuti Als Lisa, tetapi yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan ”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan sebagai berikut :-------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa I pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib tersangka bertemu dengan terdakwa II diWarnet Mora di Jalan Acces Road Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara kemudian terdakwa II mengajak terdakwa I untuk menjual sepeda motor milik saksi Lisa Hastuti Alias Lisa,  setelah sepakat terdakwa I dan terdakwa II berjalan kaki menuju ke warung saksi Lisa Hastuti Alias Lisa yang berjarak ± 200 (dua ratus) meter dari Warnet Mora, sesampainya di Warung saksi Lisa Hastuti Alias Lisa, terdakwa II menjumpai saksi Lisa Hastuti Alias Lisa dan mengatakan “ KAK PINJAM KRETA SEBENTAR, MAU MENGAMBIL KRETA GADAIAN KU SEBENTAR” kemudian saksi Lisa Hastuti Alias Lisa mengatakan “JANGAN LAMA LAMA YA NGGA” kemudian saksi Lisa Hastuti Alias Lisa memberikan Kunci 1 (satu) Unit Sp. Motor Yamaha Jupiter Z 110 CC Warna Hitam Perak Nopol BK 3946 QZ kepada terdakwa II, setelah itu terdakwa II menghidupkan 1 (satu) Unit Sp. Motor Yamaha Jupiter Z 110 CC Warna Hitam Perak Nopol BK 3946 QZ kemudian terdakwa I bersama terdakwa II pergi kearah Simpang Kuala Tanjung menuju Pangkalan Mayat Batu bara untuk menjual 1 (satu) Unit Sp. Motor Yamaha Jupiter Z 110 CC Warna Hitam Perak Nopol BK 3946 QZ milik saksi Lisa Hastuti Alias Lisa, sesampainya di Pangkalan Mayat Batu Bara, terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan seorang laki laki panggilan bang Jhoni (belum tertangkap) kemudian terdakwa II mengatakan ” INI LAH KRETANYA YANG MAU KUJUAL Rp. 700.000.( Tujuh ratus ribu rupiah)”, kemudian Joni mengeluarkan uang Rp. 700.000.( Tujuh ratus ribu rupiah)  dan memberikan kepada terdakwa II , setelah mendapatkan uang Rp. 700.000.( Tujuh ratus ribu rupiah) dari Jhoni, terdakwa I dan terdakwa II pergi ke Kaban Jahe naik Angkutan Umum, dari hasil penjualan tersebut terdakwa I memperoleh bagian Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa II memperoleh bagian Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  • .Bahwa terhadap perbuatan dan tindakan yang terdakwa atas kesadarannya serta bertentangan dengan kepatutan dan bertentangan atas tidak beriringannya Hak dan Kewajiban yang dilakukan para terdakwa tersebut, tidak dapat penuhi secara Kewajibannya dan sekaligus menimbulkan kerugian materil total  sebesar  Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

------------   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

-----------Bahwa ia terdakwa I Irwansyah Als Iwan dan terdakwa II Rangga Pramana Syahputra Als Angga, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Jalan Acces Road, Desa Pakam Raya, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan sebagai berikut :--------------------------

 

  • Bahwa terdakwa I pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib tersangka bertemu dengan terdakwa II diWarnet Mora di Jalan Acces Road Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara kemudian terdakwa II mengajak terdakwa I untuk menjual sepeda motor milik saksi Lisa Hastuti Alias Lisa,  setelah sepakat terdakwa I dan terdakwa II berjalan kaki menuju ke warung saksi Lisa Hastuti Alias Lisa yang berjarak ± 200 (dua ratus) meter dari Warnet Mora, sesampainya di Warung saksi Lisa Hastuti Alias Lisa, terdakwa II menjumpai saksi Lisa Hastuti Alias Lisa dan mengatakan “ KAK PINJAM KRETA SEBENTAR, MAU MENGAMBIL KRETA GADAIAN KU SEBENTAR” kemudian saksi Lisa Hastuti Alias Lisa mengatakan “JANGAN LAMA LAMA YA NGGA” kemudian saksi Lisa Hastuti Alias Lisa memberikan Kunci 1 (satu) Unit Sp. Motor Yamaha Jupiter Z 110 CC Warna Hitam Perak Nopol BK 3946 QZ kepada terdakwa II, setelah itu terdakwa II menghidupkan 1 (satu) Unit Sp. Motor Yamaha Jupiter Z 110 CC Warna Hitam Perak Nopol BK 3946 QZ kemudian terdakwa I bersama terdakwa II pergi kearah Simpang Kuala Tanjung menuju Pangkalan Mayat Batu bara untuk menjual 1 (satu) Unit Sp. Motor Yamaha Jupiter Z 110 CC Warna Hitam Perak Nopol BK 3946 QZ milik saksi Lisa Hastuti Alias Lisa, sesampainya di Pangkalan Mayat Batu Bara, terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan seorang laki laki panggilan bang Jhoni (belum tertangkap) kemudian terdakwa II mengatakan ” INI LAH KRETANYA YANG MAU KUJUAL Rp. 700.000.( Tujuh ratus ribu rupiah)”, kemudian Joni mengeluarkan uang Rp. 700.000.( Tujuh ratus ribu rupiah)  dan memberikan kepada terdakwa II , setelah mendapatkan uang Rp. 700.000.( Tujuh ratus ribu rupiah) dari Jhoni, terdakwa I dan terdakwa II pergi ke Kaban Jahe naik Angkutan Umum, dari hasil penjualan tersebut terdakwa I memperoleh bagian Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa II memperoleh bagian Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  • .Bahwa terhadap perbuatan dan tindakan yang terdakwa atas kesadarannya serta bertentangan dengan kepatutan dan bertentangan atas tidak beriringannya Hak dan Kewajiban yang dilakukan para terdakwa tersebut, tidak dapat penuhi secara Kewajibannya dan sekaligus menimbulkan kerugian materil total  sebesar  Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

------------   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya