Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
14/Pid.Pra/2022/PN Kis | 1.Hardianto alias Aseng 2.Heriadi Damanik alias Dono 3.Didu Ariri |
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Asahan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Nov. 2022 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||||
Nomor Perkara | 14/Pid.Pra/2022/PN Kis | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Nov. 2022 | ||||||||
Nomor Surat | P-11/LBHO/2022/Pid.Pra | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | Selanjutnya, melalui Pengadilan ini dimohon kiranya Ketua melalui hakim praperadilan nantinya berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Kerugian Materil: Mengganti kerugian materiil karena Pemohon kehilangan sebayak Rp.20.500.000,00,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah); Kerugian Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp.75.000.000,00,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Namun demikian, apabila Pengadilan Negeri Kisaran berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);------------------------------------------------------------------------
-------Demikian permohonan praperadilan ini kami buat dan sampaikan dengan hormat. Atas penerimaan Ketua terlebih dahulu kami haturkan setinggi-tingginya ucapan terima kasih |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |