Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2022/PN Kis 1.Hardianto alias Aseng
2.Heriadi Damanik alias Dono
3.Didu Ariri
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Asahan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2022/PN Kis
Tanggal Surat Selasa, 15 Nov. 2022
Nomor Surat P-11/LBHO/2022/Pid.Pra
Pemohon
NoNama
1Hardianto alias Aseng
2Heriadi Damanik alias Dono
3Didu Ariri
Termohon
NoNama
1Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Asahan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Selanjutnya, melalui Pengadilan ini dimohon kiranya Ketua melalui hakim praperadilan nantinya berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon yang diajukan dalam praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon atas diri Pemohon dan rumah  Pemohon I adalah tidak sah;
  5. Menyatakan bahwa penyitaan terhadap semua barang bukti milik Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III, baik dari diri Pemohon langsung dan/atau pun dari dalam rumah kediaman Pemohon I yang telah dilakukan Termohon adalah tidak sah sesuai Pasal 38 Jo. Pasal Jo. Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  6. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari dalam tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan;
  7. Menghukum Termohon untuk mengembalikan beberapa hand phone, kartu tanda penduduk, dompet, uang, C.C.T.V. dan barang lainnya milik Pemohon kepada Pemohon tersebut di atas;
  8. Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian Pemohon, berupa:

Kerugian Materil:

Mengganti kerugian materiil karena Pemohon kehilangan sebayak Rp.20.500.000,00,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah);

Kerugian Im-materil:

Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp.75.000.000,00,- (tujuh puluh lima juta rupiah);

  1. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon, yaitu meminta maaf kepada Pemohon, dengan cara mempublikasikannya sekurang-kurangnya dalam 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan nasional, 6 majalah nasional, 1 radio nasional dan 4 radio lokal;--------------------------------
  2. Membebankan semua biaya Praperadilan ini kepada Termohon;--------------------------------

 

Namun demikian, apabila Pengadilan Negeri Kisaran berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);------------------------------------------------------------------------

 

-------Demikian permohonan praperadilan ini kami buat dan sampaikan dengan hormat. Atas penerimaan Ketua terlebih dahulu kami haturkan setinggi-tingginya ucapan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya