Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.;
- Menyatakan bahwa tanah pertanian peninggalan Alm. Bapak IBRAHIM AKHIR dan Almh. Ibu TJIKMAH yang terletak di Jl. Besar Nanassiam Dusun V Desa Nanasiam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dahulu setempat di kenal dengan Kampung Besar Nanasiam Pagurawan Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Asahan, seluas + 6.256 M2 dengan batas :
Sebelah Barat berbatas dengan M. Bin Johan--------------------------------136 Meter
Sebelah Timur berbatas dengan Abdul Latif---------------------------------136 Meter
Sebelah Utara berbatas dengan Pasar Besar----------------------------------47 Meter
Sebelah Selatan berbatas dengan Hjmi---------------------------------------45 Meter
berdasarkan surat pancang yang di terbitkan oleh Penghulu Kampung Nenassiam dan di ketahui oleh Asisten Wedana Kecamatan Medang Deras dengan Nomor. 60 A, tanggal 13 Agustus 1955, adalah Tanah Pertanian milik Penggugat berdasarkan surat penyerahan dari para ahli waris pada tanggal 20 Oktober 2022;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang masih tetap melakukan aktifitas pemanfaatan tanah dengan melakukan penanaman dan mengambil hasil tanaman palawija secara terus menerus di atas tanah objek terperkara adalah “ perbuatan melawan hukum”;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah ) di tambah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk mengosongkan tanah objek sengketa tanpa syarat dan beban apapun dan menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa bilaperlu dengan bantuan pihak Kepolisian Republik Indonesia (keamanan) untuk kelancaran proses pengosongan tanah objek sengketa yang terletak di Jl. Besar Nanassiam Dusun V Desa Nanasiam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dahulu setempat di kenal dengan Kampung Besar Nanasiam Pagurawan Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Asahan, seluas + 6.256 M2 dengan batas :
Sebelah Barat berbatas dengan M. Bin Johan--------------------------------136 Meter
Sebelah Timur berbatas dengan Abdul Latif---------------------------------136 Meter
Sebelah Utara berbatas dengan Pasar Besar----------------------------------47 Meter
Sebelah Selatan berbatas dengan Hjmi---------------------------------------45 Meter
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Kisaran berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |