Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
69/Pid.C/2023/PN Kis | M Riad MS | Teguh Yudistira Simanjuntak | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Des. 2023 | |||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||
Nomor Perkara | 69/Pid.C/2023/PN Kis | |||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Des. 2023 | |||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | - | |||||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
|||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||
Dakwaan | Telah terjadi yang terjadi pada hari Senin tanggal 02 Desember 2023, di ketahui sekira pukul 15.00 Wib di Blok 121 Divisi V PT SOCFINDO Tanah Gambus Dusun I Sederhana Desa Binjai Baru Kec Datuk Tanah Datar Kab Batubara, yang dilakukan oleh Tedakwa a.n. TEGUH YUDISTIRA SIMANJUNTAK dengan cara tersangka masuk ke areal perk PT SOCFINDO dengan berjalan kaki sesampainya tersangka didalam areal Perkebunan PT SOCFINDO tersangka mengambil buah Kelapa Sawit dari pokoknya dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau engrek atas kejadian tersebut PT SOCFINDO mengalami kerugian sebesar Rp.363.000,-(Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut :
Tempat/tgl. Lahir : Huta Tengah, 16 Februari 1983 Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Pekerjaan : Danton Scurity Alamat : Dusun V Desa Perk Tanah Gambus Kec Lima Puluh Kab Batubara.
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Binjai Baru, 25 Januari 1983 A g a m a : Islam Pekerjaan : Security Tempat tinggal : Huta I Desa Kampung Lalang kec Ujung Padang Kab Simalungun
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Binjai Baru/14 Februari 1982 A g a m a : Islam Pekerjaan : Security Tempat tinggal : Dusun II Merbo Dalam Desa Sei Muka Kec Datuk Tanah Datar Kab Batubara
Saksi - saksi menerangkan :
------- Bahwa benar pada hari Senin tanggal 02 Desember 2023, di ketahui sekira pukul 15.00 Wib di Blok 121 Divisi V PT SOCFINDO Tanah Gambus Dusun I Sederhana Desa Binjai Baru Kec Datuk Tanah Datar Kab Batubara, yang dilakukan oleh Tedakwa a.n. TEGUH YUDISTIRA SIMANJUNTAK dengan cara tersangka masuk ke areal perk PT SOCFINDO dengan berjalan kaki sesampainya tersangka didalam areal Perkebunan PT SOCFINDO tersangka mengambil buah Kelapa Sawit dari pokoknya dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau engrek atas kejadian tersebut PT SOCFINDO mengalami kerugian sebesar Rp.363.000,-(Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa TEGUH YUDISTIRA SIMANJUNTAK mengakui perbuatannya dimana pada hari Senin tanggal 02 Desember 2023, di ketahui sekira pukul 15.00 Wib di Blok 121 Divisi V PT SOCFINDO Tanah Gambus Dusun I Sederhana Desa Binjai Baru Kec Datuk Tanah Datar Kab Batubara, yang dilakukan oleh Tedakwa a.n. TEGUH YUDISTIRA SIMANJUNTAK dengan cara tersangka masuk ke areal perk PT SOCFINDO dengan berjalan kaki sesampainya tersangka didalam areal Perkebunan PT SOCFINDO tersangka mengambil buah Kelapa Sawit dari pokoknya dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau engrek atas kejadian tersebut PT SOCFINDO mengalami kerugian sebesar Rp.363.000,-(Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut -----------------------------------------------------------------------------------
------- Cara Terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara Tedakwa a.n. TEGUH YUDISTIRA SIMANJUNTAK dengan cara tersangka masuk ke areal perk PT SOCFINDO dengan berjalan kaki sesampainya tersangka didalam areal Perkebunan PT SOCFINDO tersangka mengambil buah Kelapa Sawit dari pokoknya dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau engrek atas kejadian tersebut PT SOCFINDO mengalami kerugian sebesar Rp.363.000,-(Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut-----------------------------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa menerangkan adapun Terdakwa TEGUH YUDISTIRA SIMANJUNTAK menerangkan melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut untuk dijual dan mendapatkan uang.--------------------------------------------
------- Bahwa barang bukti berupa :21 (Dua Puluh Satu) tandan Buah Kelapa Sawit milik Korban PT SOCFINDO PERKEBUNAN TANAH GAMBUS---------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor dan saksi-saksi serta Barang Bukti sudah memenuhi Unsur sesuai dengan Pasal 364 dari KUHPidana Yo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana, atas kuasa Penuntut Umum maka Penyidik mengajukan perkara ini ke Persidangan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Terhadap Terdakwa TEGUH YUDISTIRA SIMANJUNTAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian Buah Kelapa Sawit milik Korban PT SOCFINDO PERKEBUNAN TANAH GAMBUS sebagaimana dimaksud dalam Pasl 364 dari K.U.H.Pidana Jo Perma No 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan tindak pidana dan jumlah denda dalam KUHPidana.------------------------------------------------------------
Oleh karena terpenuhinya unsur Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa TEGUH YUDISTIRA SIMANJUNTAK mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya terhadap Terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian surat dakwaan ini dibuat dan diucapkan terima kasih.
Labuhan ruku, 04 Desember 2023
|
|||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |