Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat Perjanjian No: 04.04/SPKP/ANGKUT-MUAT-BONGKAR-TBS/224/III/2022 antara Tergugat dengan Penggugat tentang Pekerjaan Pengangkutan TBS Afdeling III Kebun Air Batu pada tanggal 10 Maret 2022 dan surat perjanjian No: 04.04/SPKP/ANGKUT-MUAT-BONGKAR-TBS/132/III/2022 antara Tergugat dengan Penggugat tentang Pekerjaan Pengangkutan TBS Afdeling V Kebun Air Batu pada tanggal 15 Maret 2022 adalah sah;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kontrak Perjanjian No: 04.04/SPKP/ANGKUT-MUAT-BONGKAR-TBS/224/III/2022 antara Tergugat dengan Penggugat tentang Pekerjaan Pengangkutan TBS Afdeling III Kebun Air Batu pada tanggal 10 Maret 2022 dan surat perjanjian No: 04.04/SPKP/ANGKUT-MUAT-BONGKAR-TBS/132/III/2022 antara Tergugat dengan Penggugat tentang Pekerjaan Pengangkutan TBS Afdeling V Kebun Air Batu pada tanggal 15 Maret 2022 adalah perbuatan ingkar janji / wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat atas perjanjian Nomor: 04.04/SPKP/ANGKUT-MUAT-BONGKAR-TBS/224/III/2022 tersebut sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) beserta uang jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp. 164.562.961,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh atu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat atas perjanjian Nomor: 04.04/SPKP/ANGKUT-MUAT-BONGKAR-TBS/132/III/2022 tersebut sebesar Rp. 250.000.000,- (dua raus lima puluh juta rupiah) dengan uang jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp. 32.842.993,- (tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian atas perbuatan Tergugat tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.1.000,000,- ( satu juta rupiah ) untuk setiap harinya apabila Tergugat terlambat /lalai untuk memenuhi isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|