Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2024/PN Kis Samsiah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2024/PN Kis
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat -------
Pemohon
NoNama
1Samsiah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon;

Menetapkan sah menurut hukum bahwa nama tempat tanggal bulan dan tahun kelahiran Pemohon yang tertulis di Paspor SURIATI  tempat lahir Binjai Baru  20 Agustus 1971 menjadi SAMSIAH tempat lahir Tanjung Balai 31 Desember 1963;

Memberikan izin Kepada Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan nama tempat tanggal bulan dan tahun kelahiran Pemohon yang semula tertulis SURIATI  tempat lahir Binjai Baru  20 Agustus 1971 diperbaiki/dirubah menjadi SAMSIAH tempat lahir Tanjung Balai 31 Desember 1963; 

 Membebankan ongkos – ongkos yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak