Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Kis Muhammad Fadli Nanda Athasi Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Kis
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat -------------
Penggugat
NoNama
1Muhammad Fadli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1zamal setiawan, S.H.Muhammad Fadli
Tergugat
NoNama
1Nanda Athasi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 450.000.000,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Keseluruhannya ;

Menyatakan sah dan berharga bukti surat perjanjian tertanggal 11 oktober 2021 antara penggugat dengan tergugat dan turut tergugat dihadapan Pejabat Notaris dengan Legalisasi Nomor 2055/Leg/PTTSDBT/S/X/2021 dan surat Tanda Terima uang sebesar Rp.450.000.000,- tertanggal 11 oktober 2021.

Menyatakan bahwa tindakan Tergugat dan turut tergugat yang tidak mengembalikan uang sebesar Rp.450.000.000,- kepada Penggugat sejak tanggal 22 maret 2022 adalah adalah tindakan yang sengaja melalaikan kewajibanya sehingga dengan demimkian Tergugat dan Turut Tergugat talah melakukan Wanprestasi.

Menyatakan demi Hukum Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Wanprestasi.

Menyatakan sah dan Berharga sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan berupa  harta kekayaan Pribadi milik Tergugat dan Turut Tergugat yaitu:

Tanah milik Tergugat yang berlokasi Tertulis di Desa Tanjung Kubah sekarang di Desa tanjung Mulia Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara dengan Luas 3.915 M2 yang telah bersetifikat Hak Milik atas Nama Tergugat yaitu Nanda Athasi dengan Nomor Sertifikat Hak milik 75 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Asahan tertanggal 30 April 1992.

Tanah dan Bangunan milik Tergugat dan Turut Tergugat yang berlokasi Tertulis di Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara dengan Luas 239 M2 yang telah bersertifikat Hak Milik atas Nama Tergugat yaitu Nanda Athasi dengan Nomor 73 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Asahan berdasarkan surat Pengecekan Sertifikat yang dukeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batubara tertanggal 25 April 2016.

Menghukum tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 450.000.000,- ( Empat ratus limapuluh juta) secara tunai dan seketika.

Menyatakan sah demi hukum harta benda milik Tergugat dan turut Tergugat yang menjadi jaminan hutang sebagaimana yang diuraikan pada point 5 (a) dan Point 5 (b) diatas untuk agar dilakukan pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kabupaten Asahan untuk melunasi Hutang Piutang antara Tergugat dan Turut Tergugat kepada Penggugat

Menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatan mengosongkan dan menyerahkan barang jaminan kepada Penggugat sejak putusan perkara A quo berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde)

Menyatakan bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarvbij voorraad).

Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.

Demikian Gugatan  ini dimajukan dan atau apabila Mejelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ae quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak