Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2023/PN Kis Syaifullah Siregar 1.Kepala Kepolisian Resor Batubara
2.Kepala Kejaksaan Negeri Batubara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Kis
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Syaifullah Siregar
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Batubara
2Kepala Kejaksaan Negeri Batubara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun permohonan praperadilan ini diajukan berdasarkan alasan hukum sebagai berrikut :

 

  1. Bahwa Pemohon telah membuat laporan/pengaduan kepada Termohon I pada Kepolisian Resor Batubara tertanggal 25 Februari 2021 dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/46/II/2021/Res Batubara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/124/II/2021/SU/Res Batu Bara, sehubungan pada Hari Senin tanggal 20 April 2015 sekira pukul 15.00 Wib di Dusun I Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana yang dilakukan oleh Bachtiar, Matsyah, Dra. Tiurlan Napitupulu,;

 

  1. Bahwa Pemohon ada menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Termohon I dengan Nomor : B/98.j/RES.1.9/2022/Reskrim tanggal 27 Januari 2022 yang ditandatangani an. Kepala Kepolisian Resor Batubara Kasat Reskrim selaku Penyidik oleh Fery Kusnadi, SH., M.H. Ajun Komisaris Polisi NRP 74010217, pada surat tersebut yang poin 2 (dua) pada pokoknya menerangkan “Bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang sdr laporkan, penyidik telah melakukan langkah-langkah yang maksimal, namun demikian hasil penyidikan menyimpulkan perkara tersebut tidak terdapat cukup bukti maka untuk memberikan kepastian hukum akan kami hentikan penyidikannya”;

 

  1. Bahwa Pemohon juga menerima tembusan surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari Termohon I yang ditujukan kepada Termohon II dengan Nomor : B/158/I/RES.1.9/2022/Reskrim tanggal 27 Januari 2022 yang ditandatangani Kepala Kepolisian Resor Batubara selaku Penyidik oleh Ikwan, SH. M.H. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 64070059, pada surat tersebut pada poin 2 menerangkan  “Dengan ini diberitahukan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 263 ayat (1) dan (2) dari KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh Tersangka Dra. Tiurlan Napitupulu dan Matsyah telah dihentikan penyidikannya karena TIDAK TERDAPAT CUKUP BUKTI”;

 

  1. Bahwa untuk  itu Pemohon mengajukan praperadilan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan Pasal 77 huruf (a) dan (b) Undang undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana berbunyi : Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang tersebut tentang :
  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;.
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

  1. Bahwa selama proses laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana, Termohon I telah memberitahukan kepada Pemohon dengan surat pemberitahuan:
  1. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor K/211/III/RES 1.9/2021/Reskrim tanggal 24 Maret 2021, dari Termohon I kepada Termohon II ditembuskan kepada Pemohon;

 

  1. Surat penggembalian SPDP dengan nama Tersangka Lidik yang disangka melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) dan atau 385 Ayat (1e) dari KUHPidana karena hasil penyidikan belum diterima, nomor : B-2463/L.2.32/Eoh.I/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, surat Termohon II yang ditujukan kepada Termohon I yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara selaku Penuntut Umum oleh Amru E. Siregar, SH., M.H. Jaksa Madya NIP 197101081994031001;

 

  1. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor K/172/VII/RES 1.9/2021/Reskrim tanggal      31 Agustus 2021;

 

  1. Bahwa sebagaimana surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor : B/98.e/IX/RES.1.9/2021/Reskrim tanggal 07 September 2021 kepada Pemohon, disampaikan :
  • pada poin 2 menyebutkan “bersama ini kami beritahukan bhwa proses penyidikan terhadap perkara yang sdra laporkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan barang bukti pembanding, permintaan persetujuan penyitaan barang bukti dan barang b bukti pembanding, cek lokasi bidang tanah, pemeriksaan tanda tangan SYAIFULLAH SIREGAR pada surat pernyataan BACHTIAR dengan dokumen pembanding ke laboratorium forensik Polda Sumut, gelar perkara sebanyak 3 (tiga) kali melaksanakan rekomendasi gelar perkara, menerima pengembalian SPDP, melakukan penetapan tersangka, mengirim kembali SPDP ke Kejaksaan Ngeri batubara dan melakukan pemeriksaan tersangka”, dan;

 

  • pada poin 3 (tiga) menyebutkan “Rencana kegiatan selanjutnya adalah melakukan pemberkasan perkara dan mengirimkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri batu Bara dan perkembangan penyidikan selanjutnya akan kami sampaikan”;

 

  1. Bahwa untuk menguatkan proses penyidikan laporan polisi Pemohon tersebut, Pemohon telah memenuhi segala proses untuk membuktikan laporan polisi tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa oleh penyidik, menyerahkan bukti-bukti surat yang dipalsukan untuk dilakukan uji laboratorium forensik di Polda Sumut yang menjadi objek pada laporan polisi, bahkan Pemohon juga mengajukan putusan-putusan Perdata untuk menguatkan kepemilikan Pemohon, diantaranya :
    1. Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor : 34/Pdt.G/2018/PN-Kis., tanggal 15 Januari 2019;
    2. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 114/Pdt/2019/PT-MDN, tanggal 24 Juni 2019;
    3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 553 K/Pdt/2020, tanggal 22 April 2020;

 

  1. Bahwa Termohon I telah melakukan uji forensik atas  surat pemalsuan dari tandatangan Pemohon yang diduga adanya tindak pidana pemalsuan sebagaiman hasil pada laboratorium forensik kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan. Hasil dari uji forensik membuktikan adanya perbuatan pemalsuan surat dan tandatangan Pemohon;

 

  1. Bahwa selanjuntya Termohon I menerbitkan surat penghentian penyidikan dengan menyampaikan kepada Pemohon dan Termohon II yang tebusannya Pemohon terima, yakni :
  1. surat perintah penghentian penyidikan nomor SP-Sidik /132. A/I/RES 1.9./2022/Reskrim tanggal 24 Januari 2022.
  2. Surat pemberitahuan penghentian penyidikan nomor B/158/I/RES.1.9./2022/Reskrim tanggal 27 Januari 2022.

 

  1. Bahwa diketahui didalam pemberitahuan penghentian penyidikan nomor : B/158/I/RES.1.9/2022/Reskrim tanggal 27 Januari 2022, dalam huruf m menyebutkan “Berita Acara Konsultasi dan koordinasi penanganan perkara tanggal 09 Nopember 2021 antara Jaksa Penuntut Umum  dengan Penyidik Polri dalam rangka menyatukan persepsi terhadap penangan dan penyelesaian perkara tersangka Dra. TIURLAN NAPITUPULU Dkk. yang disangka melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) dari KUHPidana dengan hasil kelengkapan materil masih terdapat unsur-unsur pasal yang disangkakan yang belum terpenuhi yaitu unsur kerugian yang ditimbulkan (Jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat)”, dengan adanya Berita Acara Konsultasi dan Kordinasi laporan polisi Pemohon dari Termohon I dan Termohon II, sehingga terkesan penghentian penyidikan bertentangan dengan hukum dan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;

 

  1. Bahwa Termohon I yang menyampaikan penghentian penyidikan kepada Termohon II yang tembusannya disampaikan kepada Pemohon dalam menghentikan proses laporan polisi Pemohon berupa penyidikan dugaan tindak pidana memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 263 ayat (1) dan (2) dari KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Tersangka Dra. Tiurlan Napitupulu dan Matsyah telah dihentikan penyidikannya karena tidak terdapat cukup bukti dan penghentian penyidikan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku;

 

  1. Bahwa alasan pertimbangan hukum Termohon I dengan Termohon II adalah suatu pertimbangan yang salah secara hukum dan peraturan perundang undangan, dimana menyatakan tindakan Termohon I dan Termohon II yang menghentikan penyidikan terhadap perkara pidana yang dilaporkan Pemohon adalah tidak sah, karena Tersangka Dra. Tiurlan Napitupulu dan Matsyah sudah dengan jelas melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara membuat surat palsu dan tandatangan palsu seolah olah seperti aslinya, sehingga tanah milik Pemohon yang berada di Dusun I Padan Serunai Desa Kwala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara beralih kepada pihak lain. Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi saksi beserta bukti surat yang ada kaitannya dengan laporan Pemohon yang sudah diperiksa oleh Termohon I;

 

  1. Bahwa hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I telah terbukti perbuatan Tersangka Dra. Tiurlan Napitupulu dan Matsyah telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dari KUHPidana dan telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon, karena terjadinya peralihan hak atas tanah milik Pemohon kepada Pihak PT. PELINDO dibuktikan adanya patok bertuliskan PPK (PT. PRIMA PENGEMBANGAN KAWASAN);

 

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kisaran memanggil pihak Termohon I dan Termohon II atas praperadilan Pemohon sesuai dengan hak hak Pemohon menurut undang undang yaitu pasal 77 huruf (a) dan (b) jo Pasal 78 jo Pasal 80 KUHPidana dan selanjutnya mohon putusan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor SP-Sidik /132. A/I/RES 1.9./2022/Reskrim tanggal 24 Januari 2022 dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan nomor B/158/I/RES.1.9./2022/Reskrim tanggal 27 Januari 2022 adalah tidak sah;
  3. Menyatakan mencabut atau membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor SP-Sidik /132. A/I/RES 1.9./2022/Reskrim tanggal 24 Januari 2022 dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan nomor B/158/I/RES.1.9./2022/Reskrim tanggal 27 Januari 2022;
  4. Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk melanjutkan penyidikan dan penuntutan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/124/II/2021/SU/Res Batu Bara tertanggal 25 Februari 2021 hingga selesai dengan pelimpahan berkas ketahapan pemeriksaan persidangan pengadilan;

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohonlah putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

* Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya