Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.Sus/2024/PN Kis Christin Juliana Sinaga, S.H., M. Hum Andy Ramadhona Aziz Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 266/Pid.Sus/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2131/L.2.23/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Christin Juliana Sinaga, S.H., M. Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andy Ramadhona Aziz[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa Ia Terdakwa Andy Ramadhona Aziz, Saksi Muhammad Alfa Rezi Manik (penuntutan terpisah) dan Abang (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jln. Ikan Lemeduk Kel. Sidomukti Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan dan di Jalan Singa tepatnya di Kafe Buyung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Ikan Lemeduk Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, ABANG (belum tertangkap) datang menemui Terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram kemudian ABANG (belum tertangkap) memberikan 2 (dua) gram Narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa membayarkan kepada ABANG.
  • Bahwa kemudian ABANG menitipkan 1 (satu) gram narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk diberikan kepada Saksi Muhammad Alfa Rezi Manik yang mana ABANG sebelumnya telah menghubungi Saksi Muhammad Alfa Rezi Manik kemudian Terdakwa diminta oleh ABANG untuk mengantarkan 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Muhammad Alfa Rezi Manik di Jalan Singa didepan Kafe Buyung dengan panduan dari ABANG yang mana sebelum mengantar Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menyimpan 2 (dua) gram narkotika jenis sabu di dalam lemari baju Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa tiba di Jalan Singa tepatnya di Kafe Buyung dan bertemu dengan Saksi Muhammad Alfa Rezi Manik kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu kepada Saksi Muhammad Alfa Rezi Manik lalu Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian saat tiba di rumah, Terdakwa langsung menuju kamar Terdakwa dan mengambil 2 (dua) gram narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kotak rokok merk ZIG-ZAG yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet skop didalam lemari baju lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan mengambil sebanyak 20 (dua puluh) plastik klip selanjutnya Terdakwa membagi 2 (dua) gram narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) plastik klip menggunakan pipet skop yang mana Terdakwa mengisinya dengan menakarnya saja.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan harga per klipnya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan dari 20 (dua puluh) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu telah laku sebanyak 18 (delapan belas) plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisa dari 2 (dua) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu Terdakwa masukkan kedalam kotak rokok merk ZIG-ZAG yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah pipet skop kemudian Terdakwa simpan di dalam lemari baju.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa tepatnya di dalam kamar Terdakwa, Saksi Dimas Abhimanyu Sunandar dan Saksi Suriadi Irawan yang merupakan pihak kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Asahan.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin untuk melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Kisaran   Nomor : 29/ IL.10089/2024 tanggal 02 Februari 2024 menyatakan bahwa 2 (dua) plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 713/ NNF/ 2024 tanggal 15 Februari 2024 dari PUSLABFOR POLRI Cabang Medan yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram, Barang bukti tersebut diduga benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

 

ATAU KEDUA :

------ Bahwa Ia Terdakwa ANDY RAMADHONA AZIZ dan Saksi Muhammad Alfa Rezi Manik (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib sampai dengan pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari dan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jln. Ikan Lemeduk Kel. Sidomukti Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan dan di Jalan Singa tepatnya di Kafe Buyung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Ikan Lemeduk Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat Kab. Asahan, ABANG (belum tertangkap) datang menemui Terdakwa dengan membawa Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram dan memberikan 2 (dua) gram Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dimana ABANG (belum tertangkap) menitipkan sisa 1 (satu) gram narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk diberikan kepada Saksi Muhammad Alfa Rezi Manik di Jalan Singa didepan Kafe Buyung selanjutnya Terdakwa menyimpan 2 (dua) gram narkotika jenis sabu di dalam lemari baju Terdakwa.
  • Bahwa kemudian setelah memberikan 1 (satu) gram narkotika jenis sabu kepada Saksi Muhammad Alfa Rezi Manik, Terdakwa langsung menuju kamar Terdakwa dan mengambil 2 (dua) gram narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kotak rokok merk ZIG-ZAG yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet skop didalam lemari baju lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan mengambil sebanyak 20 (dua puluh) plastik klip selanjutnya Terdakwa membagi 2 (dua) gram narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) plastik klip menggunakan pipet skop yang mana Terdakwa mengisinya dengan menakarnya saja.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menyerahkan 18 (delapan belas) plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu kepada orang lain selanjutnya sisa 2 (dua) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu Terdakwa masukkan kedalam kotak rokok merk ZIG-ZAG kemudian Terdakwa simpan di dalam lemari baju.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa tepatnya di dalam kamar Terdakwa, Saksi Dimas Abhimanyu Sunandar dan Saksi Suriadi Irawan yang merupakan pihak kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk ZIG-ZAG yang berisikan 2 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah pipet sekop di dalam lemari baju dalam kamar selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Asahan.
  • Behwa kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin untuk melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Kisaran   Nomor : 29/ IL.10089/2024 tanggal 02 Februari 2024 menyatakan bahwa 2 (dua) plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 713/ NNF/ 2024 tanggal 15 Februari 2024 dari PUSLABFOR POLRI Cabang Medan yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram, Barang bukti tersebut diduga benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.           

Pihak Dipublikasikan Ya