Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.Bth/2020/PN Kis | 1.Andri Yani Wijaya 2.Ng Kiang Weng |
A Tjian | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.Bth/2020/PN Kis | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Agu. 2020 | ||||||
Nomor Surat | -------------- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan Bantahan dari Para Pembantah seluruhnya. Menyatakan bahwa Para Pembantah adalah beritikad baik Menyatakan bahwa Para Pembantah telah membayar hutangnya kepada Terbantah sebesar Rp. 366.000.000,- (Tiga ratus enam puluh enam juta rupiah) Menyatakan mengangkat Sita Eksekusi atas Permintaan Terbantah, sehingga menjadi Sita Eksekusi (Eksekutorial Beslaag) Nomor: 3/Eks/2020/4/Pdt.G/2017/PN.Kis tanggal 29 Juli 2020 Menyatakan sah Surat Perjanjian Nomor: 137 tanggal 27 Desember 2011 Menyatakan Batal dan Tidak sah Surat Perjanjian Nomor: 138 tanggal 27 Desember 2011. Menyatakan tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor: 336/Kisaran Timur yang telah beralih ke atas nama Terbantah Menyatakan bahwa perbuatan Terbantah yang membalik namakan Sertifikat Nomor: 336/Kisaran Timur atas nama Pembantah (Andriyani) menjadi atas nama Terbantah (A. Tjian) adalah tidak sah dan cacat hukum. Menghukum Terbantah untuk mengembalikan Sertifikat hak Milik Nomor: 336/Kisaran Timut kepada Para Pembantah. Menghukum Terbantah untuk membayar ganti rugi kepada Para Pembantah sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) Menghukum Terbantah untuk membayar ongkos perkara ini. ATAU Atau apabila hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil – adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |