Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Bth/2020/PN Kis 1.Andri Yani Wijaya
2.Ng Kiang Weng
A Tjian Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.Bth/2020/PN Kis
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2020
Nomor Surat --------------
Penggugat
NoNama
1Andri Yani Wijaya
2Ng Kiang Weng
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1A Tjian
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Bantahan dari Para Pembantah seluruhnya.

Menyatakan bahwa Para Pembantah adalah beritikad baik

Menyatakan bahwa Para Pembantah telah membayar hutangnya kepada Terbantah sebesar Rp. 366.000.000,- (Tiga ratus enam puluh enam juta rupiah)

Menyatakan mengangkat Sita Eksekusi atas Permintaan Terbantah, sehingga menjadi Sita Eksekusi (Eksekutorial Beslaag) Nomor: 3/Eks/2020/4/Pdt.G/2017/PN.Kis tanggal 29 Juli 2020

Menyatakan sah Surat Perjanjian Nomor: 137 tanggal 27 Desember 2011

Menyatakan Batal dan Tidak sah Surat Perjanjian Nomor: 138 tanggal 27 Desember 2011.

Menyatakan tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor: 336/Kisaran Timur yang telah beralih ke atas nama Terbantah

Menyatakan bahwa perbuatan Terbantah yang membalik namakan Sertifikat Nomor: 336/Kisaran Timur atas nama Pembantah (Andriyani) menjadi atas nama Terbantah (A. Tjian) adalah tidak sah dan cacat hukum.

Menghukum Terbantah untuk mengembalikan Sertifikat hak Milik Nomor: 336/Kisaran Timut kepada Para Pembantah.

Menghukum Terbantah untuk membayar ganti rugi kepada Para Pembantah sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah)

Menghukum Terbantah untuk membayar ongkos perkara ini.

ATAU

Atau apabila hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil – adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak