Petitum Permohonan |
Berdasarkan dalil-dalil Pemohon ajukan diatas, memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kisaran agar segera mengadakan sidang Praperadilan terhadap Termohon I, dan Termohon II sesuai hak hak Pemohon sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 serta pasal 95 KUHAP dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Cq. Hakim yang memeriksa permohonan ini, berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan amarnya :
- Menerima permohonan praperdilan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap diri Pemohon tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan peerundang undangan;
- Memerintahkan kepada Termohon I, dan Termohon II, supaya segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama IRWANSYAH PUTRA;
- Menghukum Termohon I, dan Termohon II untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sehingga berjumlah seluruhnya Rp. 1.003.000.000,- (satu milyar tiga juta rupih) dibayarkan tunai kepada Pemohon;
- Menghukum Termohon I, dan Termohon II untuk meminta maaf secara terbuka di Media Massa Nasional selama 2 (dua) hari berturut-turut;
- Menyatakan demi hukum untuk memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabat.
Jika Hakim Pengadilan Negeri Kisaran berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |