Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G.S/2023/PN Kis | PT. BPR NBP 4 KISARAN | 1.DEWI MINARSIH 2.IRAWADY |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2023/PN Kis | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | ------------- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 51.903.500,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan Para Terguggat telah wanprestasi dan/atau cendera janji Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor PK : 01.8899/BPR NBP 4/VII/2021 , tanggal 8 ( delapan ) july 2021 (dua ribu dua puluh satu ) yang dibuat secara dibawah tangan bermaterai cukup, dan Akte Surat Kuasa Nomor : 22, tanggal 8 ( delapan ) July 2021 (dua ribu dua puluh satu), dan Akta Pengakuan Hutang Nomor : 21, tanggal 8 ( delapan ) July 2021 (dua ribu dua puluh satu) keduanya dibuat dihadapan INDRA JAYA AMRAN, SH,Mkn. selaku Notaris Kabupaten Asahan Menghukum Para Terguggat untuk membayar kewajibannya secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp. 51.903.500,- (lima puluh satu juta sembilan ratus tiga ribu lima ratus rupiah) Menyatakan sah dan berharga jaminan (conservatoir beslagh) atas ; Sebidang tanah dan Bangunan SURAT KETERANGAN seluas ± 153,60 M2 ( seratus lima puluh tiga koma enam puluh ) dan berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Kedai Ledang , Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat Keterangan yang dibuat oleh Kepala desa Kedai Ledang Nomor : 590/02/KL-II/2003 , tanggal 24 February 2003 dan dilegalisir oleh Camat Kota Kisaran Timur Nomor : 590/054/SKT/III/2003, tanggal 4 Maret 2003 ,terdaftar atas nama DEWI MINARSIH Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari untuk setiap keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan atas perkara ini . Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini . Atau Apabila Pengadilan Negeri Kisaran berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |