Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Kis PT. BPR NBP 4 KISARAN 1.DEWI MINARSIH
2.IRAWADY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Kis
Tanggal Surat Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat -------------
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NBP 4 KISARAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEWI MINARSIH
2IRAWADY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.903.500,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

Menyatakan Para Terguggat  telah wanprestasi dan/atau cendera janji

Menyatakan sah dan mengikat  Perjanjian Kredit Nomor PK : 01.8899/BPR NBP 4/VII/2021 , tanggal 8 ( delapan ) july  2021  (dua ribu dua puluh satu ) yang dibuat secara dibawah tangan bermaterai cukup, dan Akte Surat Kuasa  Nomor : 22,  tanggal 8 ( delapan  ) July 2021  (dua ribu dua puluh satu),  dan Akta Pengakuan Hutang  Nomor : 21, tanggal 8 ( delapan  ) July 2021  (dua ribu dua puluh satu) keduanya dibuat dihadapan INDRA JAYA AMRAN, SH,Mkn.  selaku Notaris  Kabupaten Asahan

Menghukum Para Terguggat  untuk membayar kewajibannya secara tunai dan sekaligus lunas  sebesar  Rp. 51.903.500,- (lima puluh satu juta sembilan ratus tiga ribu lima ratus rupiah)

Menyatakan sah dan berharga jaminan (conservatoir beslagh)  atas  ;

            Sebidang tanah dan Bangunan  SURAT KETERANGAN seluas ± 153,60  M2 ( seratus lima puluh tiga koma enam puluh ) dan berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Kedai Ledang , Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat Keterangan  yang dibuat oleh Kepala desa Kedai Ledang Nomor : 590/02/KL-II/2003 , tanggal 24 February 2003 dan dilegalisir oleh Camat Kota Kisaran Timur Nomor : 590/054/SKT/III/2003, tanggal 4 Maret 2003 ,terdaftar atas nama DEWI MINARSIH 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari untuk setiap keterlambatan Para Tergugat  dalam melaksanakan isi putusan atas perkara ini . 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini .

   Atau

Apabila Pengadilan Negeri  Kisaran  berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak