Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2023/PN Kis | PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT (NBP) 04 | 1.Marianus Marpaung 2.Rinda Br Simbolon |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2023/PN Kis | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | ---------------------- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 38.681.000,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan Para Terguggat telah wanprestasi dan/atau cendera janji ; Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor PK : 01.0740/BPR-NBP4 /KC.IND /X/2017, tanggal 9 (sembilan ) Oktober 2017 (dua ribu tujuh belas ) yang dibuat secara dibawah tangan bermaterai cukup, dan dan Akte Pengakuan Hutang Nomor : 04, tanggal 9 (sembilan ) Oktober 2017 (dua ribu tujuh belas ), dibuat dihadapan MOKHAMAD KHOLIS, SH,. selaku Notaris Kabupaten Batu bara Menghukum Para Terguggat untuk membayar kewajibannya secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp. 38.681.000,- (tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah ) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh) atas ; Sebidang tanah seluas lebih kurang 10.000 M2 ( sepuluh ribu ) dan berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Dusun Toba desa Perkotaan , Kec Air Putih , Kabupaten Batubara sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor : 593/47/DSPK/AP/X/2016, tanggal 03 Oktober 2016 oleh Kepala Desa Perkotaan dan telah diketahui oleh Camat Air Putih dengan No.Register : 590/408/SKT/AP/2016, tanggal 04 Oktober 2016 terdaftar atas nama MARIANUS MARPAUNG, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut : Sebelah Utara : Berbatasan dengan Siburian lebih kurang 100 Mtr Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Baharudin lebih kurang 100 Mtr Sebelah Timur : Berbatasan dengan Kawito lebih kurang 100Mtr Sebelah Barat : Berbatasan dengan L.Gultom Sianipar lebih kurang 100 Mtr LUAS TANAH : lebih kurang 10.000 M2 Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari untuk setiap keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan atas perkara ini . Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini . Atau Apabila Pengadilan Negeri Kisaran berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |