Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Kis PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT (NBP) 04 1.Marianus Marpaung
2.Rinda Br Simbolon
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Kis
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat ----------------------
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT (NBP) 04
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Marianus Marpaung
2Rinda Br Simbolon
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.681.000,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

Menyatakan Para Terguggat  telah wanprestasi dan/atau cendera janji ;

Menyatakan sah dan mengikat  Perjanjian Kredit Nomor PK : 01.0740/BPR-NBP4 /KC.IND /X/2017, tanggal 9 (sembilan ) Oktober 2017 (dua ribu tujuh belas ) yang dibuat secara dibawah tangan bermaterai cukup, dan dan Akte Pengakuan Hutang Nomor : 04,  tanggal 9 (sembilan  ) Oktober  2017 (dua ribu tujuh belas ),  dibuat dihadapan MOKHAMAD KHOLIS, SH,.  selaku Notaris  Kabupaten Batu bara

Menghukum Para Terguggat  untuk membayar kewajibannya secara tunai dan sekaligus lunas  sebesar  Rp. 38.681.000,- (tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu   rupiah )

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh)  atas  ;

Sebidang tanah seluas lebih kurang 10.000 M2 ( sepuluh ribu  ) dan berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Dusun Toba  desa Perkotaan , Kec Air Putih , Kabupaten Batubara sesuai dengan Surat Keterangan Tanah  Nomor : 593/47/DSPK/AP/X/2016, tanggal 03 Oktober  2016  oleh Kepala Desa Perkotaan  dan telah diketahui oleh Camat Air Putih  dengan No.Register : 590/408/SKT/AP/2016, tanggal 04 Oktober 2016  terdaftar atas nama MARIANUS MARPAUNG,  dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :

Sebelah Utara              : Berbatasan dengan Siburian              lebih kurang 100 Mtr

Sebelah Selatan         : Berbatasan dengan  Baharudin           lebih kurang 100  Mtr

Sebelah Timur              : Berbatasan dengan Kawito                lebih kurang 100Mtr

Sebelah Barat      : Berbatasan dengan L.Gultom Sianipar      lebih kurang 100 Mtr

LUAS TANAH  :  lebih kurang 10.000 M2

Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari untuk setiap keterlambatan Para Tergugat  dalam melaksanakan isi putusan atas perkara ini . 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini .

   Atau

Apabila Pengadilan Negeri  Kisaran  berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak