Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2022/PN Kis Hamdani Bahtiar 1.Pemerintah RI Cq Kapolri di Jakarta Cq Kapolda Sumut di Medan Cq Kapolres Batubara Cq Kasat Reskrim Polres Batu Bara
2.IPTU Jimmi R Sitorus SH
3.AIPDA Ranto Marbun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2022/PN Kis
Tanggal Surat Jumat, 28 Okt. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Hamdani Bahtiar
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq Kapolri di Jakarta Cq Kapolda Sumut di Medan Cq Kapolres Batubara Cq Kasat Reskrim Polres Batu Bara
2IPTU Jimmi R Sitorus SH
3AIPDA Ranto Marbun
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan segala apa yang diuraikan diatas, Pemohon Pra Peradilan memohon dengan hormat sudilah kiranya  Ketua Pengadilan Negeri  Kisaran  agar memanggil Pemohon dan  Para Termohon   serta membawa semua berita acara pemeriksaan untuk menghadap di Persidangan dan selanjutnya memohon memberikan putusan yang seadil- adilnya yang amarnya berbunyi sebagai berikut  :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dalam hukum, bahwa Surat Penghentian Penyelidikan   No. SP2Lid/245.a /X/Res.1.9 2022/Reskrim tanggal 17 Oktober 2022  yang   berdasarkan Rekomendasi Gelar Perkara  tanggal 29 September  2022  yang dilaksanakan oleh  Termohon I, II dan III  terhadap Pengaduan Hamdani Bahtiar  tertanggal 05 Januari  2022  adalah Tidak Sah  dan  Melanggar Hukum  karena melanggar  Pasal  77 bagian a.  KUHAP.53.   Memerintahkan  Para Termohon  untuk melanjutkan Proses Penyidikan  atas  Laporan Pengaduan  Nomor :  : LP /B /10 / I /2022/ SPKT /Polres Batu Bara / Polda  Sumatera  Utara tanggal 05 Januari 2022, an.Pelapor  Hamdani Bahtiar .
  3. Memerintahkan Para Termohon untuk  menetapkan SYARIZAL,SH  sebagai Tersangka.
  4. Membebankan biaya perkara kepada  Para Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya