Petitum Permohonan |
Berdasarkan segala apa yang diuraikan diatas, Pemohon Pra Peradilan memohon dengan hormat sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Kisaran agar memanggil Pemohon dan Para Termohon serta membawa semua berita acara pemeriksaan untuk menghadap di Persidangan dan selanjutnya memohon memberikan putusan yang seadil- adilnya yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan dalam hukum, bahwa Surat Penghentian Penyelidikan No. SP2Lid/245.a /X/Res.1.9 2022/Reskrim tanggal 17 Oktober 2022 yang berdasarkan Rekomendasi Gelar Perkara tanggal 29 September 2022 yang dilaksanakan oleh Termohon I, II dan III terhadap Pengaduan Hamdani Bahtiar tertanggal 05 Januari 2022 adalah Tidak Sah dan Melanggar Hukum karena melanggar Pasal 77 bagian a. KUHAP.53. Memerintahkan Para Termohon untuk melanjutkan Proses Penyidikan atas Laporan Pengaduan Nomor : : LP /B /10 / I /2022/ SPKT /Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara tanggal 05 Januari 2022, an.Pelapor Hamdani Bahtiar .
- Memerintahkan Para Termohon untuk menetapkan SYARIZAL,SH sebagai Tersangka.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon.
|