Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.Sus/2024/PN Kis Herry Abadi Sembiring, S.H 1.Aulia Rahman Sipayung
2.Septian Sianipar
3.Nuraini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 288/Pid.Sus/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-975/L.2.32/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herry Abadi Sembiring, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aulia Rahman Sipayung[Penahanan]
2Septian Sianipar[Penahanan]
3Nuraini[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 PERTAMA

----------Bahwa TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG, TERDAKWA II SEPTIAN SIANIPAR, dan TERDAKWA III NURAINI pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di Pinggir Jalan Depan Sekolah SMA Daerah Sei Bejangkar Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Percobaan atau pemupakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli, Menjual, Memberi, Menerima Atau Menjadi Perantara Narkotika Golongan I Bukan Bentuk Tanaman dengan berat brutto 33,57 gram dan berat netto 32,32 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

 

Bahwa berawal ketika teman TERDAKWA III NURAINI yang bernama SAFA (belum tertangkap) mengirimkan pesan melalui chat wa/whatsapp kepada TERDAKWA III NURAINI bahwa dirinya akan membeli narkotika jenis pil extacy sebanyak 100 (seratus) butir dan kemudian TERDAKWA III NURAINI memberitahu TERDAKWA II SEPTIAN SIANIPAR bahwa ada orang yang akan membeli narkotika jenis pil extacy sebanyak 100 (seratus) butir dan kemudian TERDAKWA III NURAINI mengirimkan nomor handphone SAFA (belum tertangkap) kemudian TERDAKWA II SEPTIAN SIANIPAR memberitahu TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG bahwa ada orang yang bernama SAFA (belum tertangkap) akan memesan narkotika jenis pil extacy sebanyak 100 (seratus) butir lalu TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG menelpon WAHYU alias WAHYONG (belum tertangkap) dan memberitahukan kepada WAHYU alias WAHYONG (belum tertangkap) bahwa ada orang yang akan memesan narkotika jenis pil extacy sebanyak 100 (seratus) butir dan kemudian WAHYU alias WAHYONG (belum tertangkap) menelpon penjual narkotika jenis dan memberitahukan hal tersebut lalu beberapa saat kemudian WAHYU alias WAHYONG (belum tertangkap) memberitahu TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG bahwa ada narkotika jenis pil extacy sebanyak 100 (seratus) butir dan harganya Rp130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah) per butir dan kemudian TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG memberitahukan TERDAKWA II SEPTIAN SIANIPAR bahwa ada narkotika jenis pil extacy sebanyak 100 (seratus) butir dan harganya Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) per butir, lalu beberapa saat kemudian TERDAKWA II SEPTIAN SIANIPAR mengatakan bahwa calon pembeli tersebut bersedia untuk membeli narkotika jenis pil extacy tersebut dengan harga yang telah disepakati, kemudian TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG memberitahu hal tersebut kepada WAHYU alias WAHYONG (belum tertangkap). Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG menjemput TERDAKWA II SEPTIAN SIANIPAR dan pergi ke dekat rumah ZULPAN RITONGA (berkas perkara terpisah) kemudian TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG menyuruh TERDAKWA II SEPTIAN SIANIPAR untuk menunggunya dan kemudian TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG dan ZULPAN RITONGA (berkas perkara terpisah) pergi dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Toyota Agya warna Grey Plat Nomor Polisi BK 1652 VR menjumpai WAHYU alias WAHYONG (belum tertangkap) lalu sekira pukul 18.30 WIB TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG dan ZULPAN RITONGA (berkas perkara terpisah) bertemu dengan WAHYU alias WAHYONG (belum tertangkap) di pinggir jalan Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai kemudian TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG turun dari mobil dan mengambil narkotika jenis pil extacy sebanyak 100 (seratus) butir pil berwarna biru merk QP yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran besar dan dibalut dengan amplop warna putih kemudian TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG kembali masuk ke dalam mobil dan kembali untuk menjemput TERDAKWA II SEPTIAN SIANIPAR lalu sesampainya di tempat TERDAKWA II SEPTIAN SIANIPAR menunggu TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG mengajak TERDAKWA II SEPTIAN SIANIPAR pulang kemudian TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG dan TERDAKWA II SEPTIAN SIANIPAR pergi kerumah kontrakan TERDAKWA II SEPTIAN SIANIPAR dan menjemput TERDAKWA III NURAINI kemudian pergi menuju Kabupaten Batu Bara untuk mengantar narkotika jenis pil extacy, lalu sekitar pukul 20.30 WIB TERDAKWA II SEPTIAN SIANIPAR menghubungi calon pembeli yang bernama SAFA (belum tertangkap) melalui chat dan kemudian mereka sepakat untuk bertemu di simpang sei bejangkar, lalu sekira pukul 21.00WIB para terdakwa berhenti didepan sekolah yang ada di simpang sei bejangkar lalu turun dari 1 (satu) Unit Mobil Toyota Agya warna Grey Plat Nomor Polisi BK 1652 VR dan berdiri di pinggir jalan, lalu beberapa saat kemudian polisi datang dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 100 (seratus) butir Pil berwarna biru merk QP diduga Narkotika jenis Pil Extacy, 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo warna Hitam, 1 (satu) Unit Mobil Toyota Agya warna Grey Plat Nomor Polisi BK 1652 VR, Disita dari Penguasaan TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG, 1 (satu) Unit Handphone merk Realme warna Biru Muda, Disita dari Penguasaan TERDAKWA II SEPTIAN SIANIPAR, 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna Biru Tua, Disita dari Penguasaan ZULPAN RITONGA (berkas perkara terpisah), 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo warna Biru Muda, Disita dari Penguasaan TERDAKWA III NURAINI.

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalitik NO.LAB. : 8073/NNF/2023 tanggal 03 Januari 2024 yang diperiksa oleh Debora M.Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. terhadap barang bukti berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata di temukan 30 (tiga puluh) tablet berwarna biru dengan berat netto 10,19 (sepuluh koma satu sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG, TERDAKWA II SEPTIAN SIANIPAR, TERDAKWA III NURAINI, dan ZULPAN RITONGA (berkas perkara terpisah) adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG, TERDAKWA II SEPTIAN SIANIPAR, dan TERDAKWA III NURAINI tidak ada mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk menjual dan memiliki narkotika jenis shabu tersebut.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------

 

---ATAU---

KEDUA

----------Bahwa ia TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG, TERDAKWA II SEPTIAN SIANIPAR, dan TERDAKWA III NURAINI pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di Pinggir Jalan Depan Sekolah SMA Daerah Sei Bejangkar Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Percobaan atau pemupakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan berat brutto 33,57 gram dan berat netto 32,32 gram ,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 20.30 WIB saksi HENDRA PRANATA dan saksi KHAIRUL NAZMI memperoleh informasi dari masyarakat yang Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara bahwa para terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil extacy dan kemudian saksi HENDRA PRANATA dan saksi KHAIRUL NAZMI beserta Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG, TERDAKWA II SEPTIAN SIANIPAR, dan TERDAKWA III NURAINI  yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan dan ketika TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG akan ditangkap bahwa narkotika jenis pil extacy sebanyak 100 (seratus) butir pil berwarna biru merk QP yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran besar dan dibalut dengan amplop warna putih tersebut dilemparkan ke atas oleh TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG dan perbuatan TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG diketahui oleh polisi dan ketika TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG menerangkan bahwa narkotika jenis pil extacy tersebut akan dijual kepada calon pembeli yang bernama SAFA (belum tertangkap) yang sudah memesan melalui TERDAKWA III NURAINI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 100 (seratus) butir Pil berwarna biru merk QP diduga Narkotika jenis Pil Extacy, 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo warna Hitam, 1 (satu) Unit Mobil Toyota Agya warna Grey Plat Nomor Polisi BK 1652 VR, Disita dari Penguasaan TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG, 1 (satu) Unit Handphone merk Realme warna Biru Muda, Disita dari Penguasaan TERDAKWA II SEPTIAN SIANIPAR, 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna Biru Tua, Disita dari Penguasaan ZULPAN RITONGA (berkas perkara terpisah), 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo warna Biru Muda, Disita dari Penguasaan TERDAKWA III NURAINI.

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalitik NO.LAB. : 8073/NNF/2023 tanggal 03 Januari 2024 yang diperiksa oleh Debora M.Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. terhadap barang bukti berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata di temukan 30 (tiga puluh) tablet berwarna biru dengan berat netto 10,19 (sepuluh koma satu sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG, TERDAKWA II SEPTIAN SIANIPAR, TERDAKWA III NURAINI, dan ZULPAN RITONGA (berkas perkara terpisah) adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa TERDAKWA I AULIA RAHMAN SIPAYUNG, TERDAKWA II SEPTIAN SIANIPAR, dan TERDAKWA III NURAINI tidak ada mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk menjual dan memiliki narkotika jenis shabu tersebut.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya