Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.B/2024/PN Kis Tomey Pandiangan, SH Irwansyah Als Toul Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 263/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-760/L.2.32/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tomey Pandiangan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Irwansyah Als Toul[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa bersama-sama dengan saksi SAIFULLAH Als IPOL sekira tanggal 05 Februari 2024, sekira pukul 03.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Dusun Bunga Melati Desa Dahari Indah Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit mesin bor, 1 (satu) unit mesin ketam merk MATEX dan 1 (satu) unit sepeda mini, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi MUHAMMAD NAWI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan saksi SAIFULLAH Als IPOL dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin 05 Februari 2024, sekira pukul 03.40 WIB, Terdakwa bersamasama dengan saksi SAIFULLAH Als IPOL sedang berada di Desa Indrayaman Kecamatan Tawali Kabupaten Batu Bara berencana hendak melakukan pencurian ayam di Desa BarungBarung Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara namun pencurian ayam tersebut tidak berhasil, lalu Terdakwa bersama-sama dengan saksi SAIFULLAH Als IPOL pergi menuju Desa Dahari Indah dengan berjalan kaki dan sesampai di depan Gudang Mebel milik saksi MUHAMMAD NAWI yang terletak di  Dusun Bunga Melati Desa Dahari Indah Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Terdakwa dan saksi SAIFULLAH Als IPOL berencana untuk melakukan pencurian barangbarang yang ada di Gudang Mebel tersebut, selanjutnya saksi SAIFULLAH Als IPOL masuk ke dalam gudang lalu saksi SAIFULLAH Als IPOL menuju tempat lemari penyimpanan dan merusak gembok pengunci lemari tersebut lalu saksi SAIFULLAH Als IPOL mengambil 1 (satu) unit mesin bor, 1 (satu) unit mesin ketam merk MATEX, sedangkan Terdakwa bertugas untuk menjaga di depan gudang agar tidak diketahui orang, selanjutnya pada saat saksi SAIFULLAH Als IPOL hendak mengambil 1 (satu) unit sepeda mini, saksi MUHAMMAD NAWI yang sedang berada di sebuah kamar di gudang tersebut dan berusaha mengejar dan menangkap saksi SAIFULLAH Als IPOL dan Terdakwa, dan saksi MUHAMMAD NAWI berhasil mengamankan Terdakwa sedangkan saksi SAIFULLAH Als IPOL berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Labuhan Ruku.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak ada mendapatkan izin untuk mengambil 1 (satu) unit mesin bor, 1 (satu) unit mesin ketam merk MATEX dan 1 (satu) unit sepeda mini milik saksi MUHAMMAD NAWI.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi MUHAMMAD NAWI merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya