Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2024/PN Kis YMP. HUTAHAEAN, S.H., M.H. Liske Nainggolan Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pid.C/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YMP. HUTAHAEAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Liske Nainggolan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

SURAT DAKWAAN

 

Yth. HAKIM DAN PANITERA TINDAK PIDANA RINGAN PENGADILAN NEGERI KISARAN

 

Kami Penyidik Pembantu atas Kuasa Penuntut Umum berdasarkan :

 

  1. Pasal 205 KUHAP.
  2. Undang-undang RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

Dengan membacakan dakwaan terhadap Terdakwa :

 

  1. Nama                            :           Liske Nainggolan
  2. NIK                               :           1209175612780001
  3. Kewarganegaraan         :           Indonesia
  4. Jenis Kelamin                :           Perempuan
  5. Tempat/Tanggal Lahir  :           Bangun / 16 Desember 1978
  6. Pekerjaan                     :           Mengurus Rumah Tangga
  7. Agama                          :           Kristen
  8. Alamat                          :           Dsn. V Desa Huta Padang Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan dan

                                                        Dsn. XI Desa Sei Kopas Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab.Asahan

                                                                     

                                                   Dalam Perkara :

 

Tindak pidana “ Barangsiapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat ( 1 ) huruf a dari Undang-Undang RI Nomor 51 Prp tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya yang terjadi di Dsn. X Desa Sei Kopas Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 Wib yang dilakukan tersangka LISKE NAINGGOLAN, ALILUDIN SAMOSIR ( berkas terpisah ), RIDUAN SILALAHI ( berkas terpisah ), SINTA BR SIMATUPANG ( berkas terpisah ), HENDRA SINURAT ( berkas terpisah ), MAROJAHAN SILITONGA Als PAK LIUS ( berkas terpisah ) dengan cara melakukan penanaman tanaman pisang, karet, coklat, ubi kayu, pinang, kelapa makan, kunyit, dan nenas di lokasi lahan kelapa sawit milik MATHILDA LUMBAN TOBING, dengan peran SINTA BR SIMATUPANG : membawa bibit tanaman pinang dan melakukan penanaman terhadap bibit pinang tersebut di lokasi lahan kelapa sawit milik MATHILDA LUMBAN TOBING ; LISKE  NAINGGOLAN : membawa bibit tanaman pinang dan melakukan penanaman terhadap bibit pinang tersebut di lokasi lahan kelapa sawit milik MATHILDA LUMBAN TOBING ; MAROJAHAN SILITONGA Als PAK LIUS : mencangkul tanah di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit milik MATHILDA LUMBAN TOBING, guna dapat dilakukan penanaman terhadap bibit tanaman yang dibawa oleh teman-temannya yang lain ; HENDRA SINURAT : mencangkul tanah di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit milik MATHILDA LUMBAN TOBING, guna dapat dilakukan penanaman terhadap bibit tanaman yang dibawa oleh teman-temannya yang lain ; ALILUDIN SAMOSIR : mencangkul tanah di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit milik MATHILDA LUMBAN TOBING, guna dapat dilakukan penanaman terhadap bibit tanaman yang dibawa oleh teman-temannya yang lain; dan RIDUAN SILALAHI : mencangkul tanah di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit milik MATHILDA LUMBAN TOBING, guna dapat dilakukan penanaman terhadap bibit tanaman yang dibawa oleh teman-temannya yang lain.

 

Pihak Dipublikasikan Ya