Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga cicilan hutang yang telah dilakukan Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 210.878.000,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
- Menyatakan sisa hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 33.122.000,- (tiga puluh tiga juta seratus dua puluh dua ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menerima sisa hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 33.122.000,- (tiga puluh tiga juta seratus dua puluh dua ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan jaminan berupa 1 (satu) buah Surat Tanah atas 1 (satu) bidang tanah yang ditanami kelapa sawit seluas 3.941 m2 (tiga ribu sembilan ratus empat puluh satu meter persegi) yang terletak di Huta II Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun kepada Penggugat setelah Tergugat menerima pembayaran sisa hutang sebesar Rp. 33.122.000,- (tiga puluh tiga juta seratus dua puluh dua ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat.
Atau apabila Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ex bono). |