Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2022/PN Kis RAMLAN EFENDI RAHMAT HIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2022/PN Kis
Tanggal Surat Selasa, 25 Okt. 2022
Nomor Surat ----------------------
Penggugat
NoNama
1RAMLAN EFENDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAIRUL ABDI, SH., MH.RAMLAN EFENDI
Tergugat
NoNama
1RAHMAT HIDAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 130.000.000,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Pengggugat untuk seluruhnya ;

Menyatakan Perbuatan Tergugat atas Surat Perjanjian tanggal 17 Febuari 2022 adalah perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat.

Menghukum Tergugat untuk membayar/mengembalikan uang kepada Penggugat sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sebagaimana yang telah di sepakati dalam Surat Perjanjian tanggal 17 Februari 2022, kepada Penggugat secara Ketika dan sekaligus.

Menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum.

Menghukum Tergugat untuk untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara a quo.

--- ATAU,

Bilamana Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata a quo berpendapat lain dengan Para Penggugat, mohon kiranya diputus dengan suatu putusan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang ditengah-tengah masyarakat  (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak