Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.B/2024/PN Kis Tomey Pandiangan, SH Saifullah Als Ipol Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 264/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-761/L.2.32/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tomey Pandiangan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saifullah Als Ipol[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • PRIMAIR

    ------ Bahwa ia Terdakwa bersama-sama dengan IRWANSYAH als TOUL sekira tanggal 05 Februari 2024, sekira pukul 03.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Dusun Bunga Melati Desa Dahari Indah Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit mesin bor, 1 (satu) unit mesin ketam merk MATEX dan 1 (satu) unit sepeda mini, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi MUHAMMAD NAWI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan IRWANSYAH als TOUL dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin 05 Februari 2024, sekira pukul 03.40 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan saksi IRWANSYAH als TOUL sedang berada di Desa Indrayaman Kecamatan Tawali Kabupaten Batu Bara berencana hendak melakukan pencurian ayam di Desa Barung-Barung Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara namun pencurian ayam tersebut tidak berhasil, lalu Terdakwa bersama-sama dengan IRWANSYAH als TOUL pergi menuju Desa Dahari Indah dengan berjalan kaki dan sesampai di depan Gudang Mebel milik saksi MUHAMMAD NAWI yang terletak di  Dusun Bunga Melati Desa Dahari Indah Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Terdakwa dan IRWANSYAH als TOUL berencana untuk melakukan pencurian barang-barang yang ada di Gudang Mebel tersebut, dengan membagi peran Terdakwa masuk kedalam gudung untuk mengambil barang sementara IRWANSYAH als TOUL berjaga di sekitaran gudang, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam gudang lalu menuju sebuah lemari tempat penyimpanan 1 (satu) unit mesin bor, 1 (satu) unit mesin ketam merk MATEX dan kemudian merusak gembok pengunci lemari tersebut lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin bor, 1 (satu) unit mesin ketam merk MATEX, sedangkan IRWANSYAH als TOUL bertugas untuk menjaga di depan gudang agar tidak diketahui orang, selanjutnya pada saat terdakwa hendak mengambil 1 (satu) unit sepeda mini, saksi MUHAMMAD NAWI yang sedang berada di sebuah kamar di gudang tersebut melihat aksi terdakwa dan berusaha mengejar dan menangkap terdakwa dan IRWANSYAH als TOUL, dan saksi MUHAMMAD NAWI berhasil mengamankan IRWANSYAH als TOUL sedangkan Terdakwa berhasil melarikan diri, selanjutnya IRWANSYAH als TOUL berserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda mini dan 1 (satu) buah gembok pengunci lemari dibawa ke Polsek Labuhan Ruku.
  • Bahwa pada tanggal 09 Februari 2024 Terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Labuhan Ruku.
  • Bahwa Terdakwa dan IRWANSYAH als TOUL tidak ada mendapatkan izin untuk mengambil 1 (satu) unit mesin bor, 1 (satu) unit mesin ketam merk MATEX milik saksi MUHAMMAD NAWI.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi MUHAMMAD NAWI merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  •  

    -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------

     

          SUBSIDAIR:

     

    ------ Bahwa ia Terdakwa bersama-sama dengan IRWANSYAH als TOUL sekira tanggal 05 Februari 2024, sekira pukul 03.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Dusun Bunga Melati Desa Dahari Indah Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, “mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit mesin bor, 1 (satu) unit mesin ketam merk MATEX dan 1 (satu) unit sepeda mini, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi MUHAMMAD NAWI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan IRWANSYAH als TOUL dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin 05 Februari 2024, sekira pukul 03.40 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan saksi IRWANSYAH als TOUL sedang berada di Desa Indrayaman Kecamatan Tawali Kabupaten Batu Bara berencana hendak melakukan pencurian ayam di Desa Barung-Barung Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara namun pencurian ayam tersebut tidak berhasil, lalu Terdakwa bersama-sama dengan IRWANSYAH als TOUL pergi menuju Desa Dahari Indah dengan berjalan kaki dan sesampai di depan Gudang Mebel milik saksi MUHAMMAD NAWI yang terletak di  Dusun Bunga Melati Desa Dahari Indah Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Terdakwa dan IRWANSYAH als TOUL berencana untuk melakukan pencurian barang-barang yang ada di Gudang Mebel tersebut, dengan membagi peran Terdakwa masuk kedalam gudung untuk mengambil barang sementara IRWANSYAH als TOUL berjaga di sekitaran gudang, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam gudang lalu menuju sebuah lemari tempat penyimpanan 1 (satu) unit mesin bor, 1 (satu) unit mesin ketam merk MATEX dan kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin bor, 1 (satu) unit mesin ketam merk MATEX, sedangkan IRWANSYAH als TOUL bertugas untuk menjaga di depan gudang agar tidak diketahui orang, selanjutnya pada saat terdakwa hendak mengambil 1 (satu) unit sepeda mini, saksi MUHAMMAD NAWI yang sedang berada di sebuah kamar di gudang tersebut melihat aksi terdakwa dan berusaha mengejar dan menangkap terdakwa dan IRWANSYAH als TOUL, dan saksi MUHAMMAD NAWI berhasil mengamankan IRWANSYAH als TOUL sedangkan Terdakwa pada saat itu berhasil melarikan diri, selanjutnya IRWANSYAH als TOUL berserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda mini dan 1 (satu) buah gembok pengunci lemari dibawa ke Polsek Labuhan Ruku.
  • Bahwa pada tanggal 09 Februari 2024 Terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Labuhan Ruku
  • Bahwa Terdakwa dan IRWANSYAH als TOUL tidak ada mendapatkan izin untuk mengambil 1 (satu) unit mesin bor, 1 (satu) unit mesin ketam merk MATEX dan 1 (satu) unit sepeda mini milik saksi MUHAMMAD NAWI.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi MUHAMMAD NAWI merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  •  

    -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya