Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.C/2023/PN Kis | RF Siahaan | 1.Jamaluddin Als Sipeng 2.Mhd Khairul Als Irul |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Des. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 66/Pid.C/2023/PN Kis | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Des. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | - | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN
Yth. MAJELIS HAKIM DAN PANITERA PENGADILAN NEGERI KISARAN
Kami Penyidik / Penyidik Pembantu atas kuasa Penuntut Umum Berdasarkan :
Dengan membacakan dakwaan atas nama Terdakwa :
Alamat : Dusun II Desa Tanjung Mulia Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan Penahanan.
DALAM PERKARA Tindak Pidana Pencurian Buah kelapa Sawit, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2023, diketahui sekira pukul 15.00 Wib, di Desa Tanjung Mulia Kec Nibung Hangus Kab. Batu Bara, yang dilakukan oleh Tersangka a.n. JAMALUDDIN ALS SIPENG & MHD KHAIRUL ALS IRUL terhadap Buah Kelapa Sawit milik Korban KAHARUDDIN, dengan cara masuk keladang sawit milik korban lalu mengegrek buah kelapa sawit sebanyak 20 (dua) Puluh Tandan Buah kelapa Sawit dengan menggunakan pisau egrek namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security kebun selanjutnya barang bukti di bawa ke Polsek Labuhan Ruku dan korban mengalami kerugian sebesar Rp.480.000,-(Empat Ratus Delapa Puluh Ribu Rupiah), atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut, dan perbuatan Terdakwa di ketahui dan di saksikan oleh saksi-saksi sebagai berikut dibawah ini :
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Ujung Kubu/ 16 September 1971 A g a m a : Islam Pekerjaan : Tani Tempat tinggal : Dusun IX Desa Ujung Kubu Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Ujung Kubu / 13 Januari 1979 A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Tempat tinggal : Dusun IX Desa Ujung Kubu Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Pematang Damar / 10 Nopember 1978 A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Tempat tinggal : Dusun XII Desa Pematang Rambai Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara.
Saksi - saksi menerangkan :
------- Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2023, diketahui sekira pukul 15.00 Wib, di Desa Tanjung Mulia Kec Nibung Hangus Kab. Batu Bara,, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Terdakwa JAMALUDDIN ALS SIPENG & MHD KHAIRUL ALS IRUL benar ada melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit milik Korban KAHARUDDIN, dengan cara masuk keladang sawit milik korban lalu mengegrek buah kelapa sawit sebanyak 20 (dua) Puluh Tandan Buah kelapa Sawit dengan menggunakan pisau egrek namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security kebun -------------
----- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa JAMALUDDIN ALS SIPENG & MHD KHAIRUL ALS IRUL mengakui perbuatannya dimana pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2023, diketahui sekira pukul 15.00 Wib, di Desa Tanjung Mulia Kec Nibung Hangus Kab. Batu Bara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Terdakwa ada melakukan Pencurian Buah Kelapa Sawit milik Korban KAHARUDDIN dengan cara masuk keladang sawit milik korban lalu mengegrek buah kelapa sawit sebanyak 20 (dua) Puluh Tandan Buah kelapa Sawit dengan menggunakan pisau egrek namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security kebun -------------------------------------------------------------------------
------- Cara Terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara masuk keladang sawit milik korban lalu mengegrek buah kelapa sawit sebanyak 20 (dua) Puluh Tandan Buah kelapa Sawit dengan menggunakan pisau egrek namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security kebun ------------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa menerangkan adapun Terdakwa JAMALUDDIN ALS SIPENG & MHD KHAIRUL ALS IRUL menerangkan melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut untuk dijual dan mendapatkan uang.------------------------
------- Bahwa barang bukti berupa : 1 (Satu) buah pisau egrek bergagangkan besi adalah alat yang dipergunakan oleh terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit milik Korban KAHARUDDIN tersebut.-----------------------------
------- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Pelapor KAHARUDDIN serta keterangan Saksi IMELUDDIN dan SUDARNO serta Barang Bukti sudah memenuhi Unsur sesuai dengan Pasal 364 dari KUHPidana Yo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana, atas kuasa Penuntut Umum maka Penyidik mengajukan perkara ini ke Persidangan.--------------------
------- Terhadap Terdakwa JAMALUDDIN ALS SIPENG & MHD KHAIRUL ALS IRUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian Buah Kelapa Sawit milik Korban KAHARUDDIN, sebagaimana dimaksud dalam Pasl 364 dari K.U.H.Pidana Jo Perma No 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan tindak pidana dan jumlah denda dalam KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena terpenuhinya unsur Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa BAHRUDIN LUBIS di mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya terhadap Terdakwa.-------------
Demikian surat dakwaan ini dibuat dan diucapkan terima kasih.
Labuhan Ruku, 01 Desember 2023 Hormat Kami Penyidik Atas Kuasa Penuntut Umum
CHRISTIAN D.C PANGGABEAN, S.H.,M.H INSPEKTUR POLISI DUA NRP 87021136
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |