Dakwaan |
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. ALI (belum tertangkap) di Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, kemudian Terdakwa berkata kepada Sdr. ALI (belum tertangkap) “ALI BISA ANTAR AKU KE GUDANG?” kemudian Sdr. ALI (belum tertangkap) menjawab “MAU NGAPAIN” dan dijawab oleh Terdakwa “MAU AMBIL BASAHAN KAU TUNGGU DILUAR AJA” lalu Sdr. ALI (belum tertangkap) menjawab “AYOKLAH” setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ALI (belum tertangkap) pada pukul 20.00 WIB pergi ke gudang ikan milik saksi IBRAHIM ALS UYUNG, sesampainya disana Terdakwa masuk ke dalam gudang ikan milik saksi IBRAHIM ALS UYUNG, lalu mengambil batu timah, jarring kuring dan tali kajar, sedangkan Sdr. ALI (belum tertangkap) menunggu di luar gudang ikan, setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ALI (belum tertangkap) mencari tukang botot dan menjual batu timah, jarring kuring dan tali kajar ke tukang botot seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberika uang kepada Sdr. ALI (belum tertangkap) sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi IBRAHIM ALS UYUNG mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari saksi IBRAHIM ALS UYUNG untuk mengambil Batu Timah Jaring Kuring dan Tali Kajar milik saksi IBRAHIM ALS UYUNG.
|