Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2022/PN Kis Ruth Sumiati Br Hutagalung Kepas Dongoran Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2022/PN Kis
Tanggal Surat Selasa, 25 Jan. 2022
Nomor Surat ----------------------
Penggugat
NoNama
1Ruth Sumiati Br Hutagalung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr Maruli Manullang SH SE MM MBARuth Sumiati Br Hutagalung
Tergugat
NoNama
1Kepas Dongoran
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

 Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Nomor 51/Pdt.Eks/2021/PN.Kis tertanggal 6

Januari 2022 terhadap tanah objek sengketa yang terletak Dusun IV Desa Tanjung Alam , Kec. Sei Dadap Kabupaten Asahan Sumatera Utara berdasarkan kwitansi pembelian tanggal, 05 – 02 – 2010, dan pernyataan saksi – saksi Pendeta Saud Tampubolon dan Boas Tampubolon.

Yang tercatat atas nama Pembantah. DALAM POKOK PERKARA:

Primair:

Menyatakan Bantahan ini adalah tepat dan beralasan;

Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan jujur ;

Menyatakan Pembantah adalah pihak yang mempunyai hak atas tanah yang

terletak Dusun IV Desa Tanjung Alam , Kec. Sei Dadap Kabupaten Asahan Sumatera Utara berdasarkan kwitansi pembelian tanggal, 05 – 02 – 2010, dan pernyataan saksi – saksi Pendeta Saud Tampubolon dan Boas Tampubolon.

Menyatakan pelaksanaan eksekusi Aanmaning berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 51/Pdt.Eks/2021/PN.Kis tertanggal 6 Januari 2022 jo Nomor 120/Pdt.G/2016/PN.Kis jo Nomor 308/Pdt/ 2018/PT Mdn Jo Nomor 148 K/Pdt/2020 Jo Nomor 386 PK/Pdt/2021adalah tidak tepat dan tidak berdasar hukum sehingga oleh pelaksanaan eksekusi haruslah dibatalkan atau setidak-tidaknya ditangguhkan;

Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara

ini;

Subsidair:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono):

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak