Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2024/PN Kis RF Siahaan Muhammad Indra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.C/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RF Siahaan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Indra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

 

Yth. MAJELIS HAKIM DAN PANITERA PENGADILAN NEGERI KISARAN

 

Kami Penyidik / Penyidik Pembantu atas kuasa Penuntut Umum Berdasarkan :

  1. PASAL 205 KUHAP
  2. PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 2 TAHUN 2012, TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP.
  3. KESEPAKATAN BERSAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.

 

Dengan membacakan dakwaan atas nama Terdakwa  :

Nama                        : Muhammad Indra

Tempat/Tgl Lahir    : Bangun Sari / 10 Agustus 1991

Jenis kelamin           : Laki-Laki

Agama                      : Islam

Pekerjaan                 : Wiraswasta

Kewarganegaraan  : Indonesia

Alamat                       : Dusun II Desa Bangun Sari Kec Datuk Tanah Datar Kab Batu Bara

 

       Terhadap Terdakwa tidak dilakukan Penahanan.

 

DALAM PERKARA

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Ringan, yang terjadi Pada hari Sabtu Tanggal 27 Januari 2024, Sekira Pukul 09:00 Wib, di FN 19113000 Perk PT PP Lonsum Tbk Desa Perk Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batu Bara, yang dilakukan oleh Tedakwa a.n. MUHAMMAD INDRA dengan cara masuk keareal kebun PT PP Lonsum lalu mengambil buah kelapa sawit dengan memotong bonggolnya dari dahannya dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau arit, dan terhadap perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga kebun, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp.30.000,-(Tiga Puluh Ribu Rupiah), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut dan perbuatan Terdakwa di ketahui dan di saksikan oleh saksi-saksi sebagai berikut dibawah ini :

 

  1. N a m a                          :  WIRATNO

Jenis Kelamin                :  Laki-Laki         

            Tpt/ Tgl lahir                  :  Siajam/ 25 Nopember 1973

            A g a m a                      :  Islam

Pekerjaan                      :  security

Tempat tinggal               :  Dusun I Desa Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batu Bara

  1. N a m a                          :  ISMAIL

Jenis Kelamin                :  Laki-Laki         

            Tpt/ Tgl lahir                  :  Suka Rame / 12 Maret 1984

            A g a m a                      :  Islam

Pekerjaan                      :  Security

Tempat tinggal               :  Dusun V Desa Perk Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batu Bara

  1. N a m a                          :  M SAFII LUBIS

Jenis Kelamin                :  Laki-Laki         

            Tpt/ Tgl lahir                  :  Tanjung Tiram / 11 Nopember 1989

            A g a m a                      :  Islam

Pekerjaan                      :  Security

Tempat tinggal               :  Dusun V Desa Perk Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batu Bara.   

 

 

                                       

 

Saksi - saksi menerangkan :

 

------- Bahwa benar Pada hari Sabtu Tanggal 27 Januari 2024, Sekira Pukul 09:00 Wib, di FN 19113000 Perk PT PP Lonsum Tbk Desa Perk Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batu Bara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Terdakwa MUHAMMAD INDRA benar ada melakukan Pencurian Ringan milik Korban PT PP LONSUM, dengan cara masuk keareal kebun PT PP Lonsum lalu mengambil buah kelapa sawit dengan memotong bonggolnya dari dahannya dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau arit ------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa MUHAMMAD INDRA mengakui perbuatannya dimana Pada hari Sabtu Tanggal 27 Januari 2024, Sekira Pukul 09:00 Wib, di FN 19113000 Perk PT PP Lonsum Tbk Desa Perk Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batu Bara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Terdakwa ada melakukan Pencurian Ringan  milik Korban PT PP LONSUM dengan cara masuk keareal kebun PT PP Lonsum lalu mengambil buah kelapa sawit dengan memotong bonggolnya dari dahannya dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau arit ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Cara Terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara masuk keareal kebun PT PP Lonsum lalu mengambil buah kelapa sawit dengan memotong bonggolnya dari dahannya dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau arit -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa menerangkan adapun Terdakwa MUHAMMAD INDRA menerangkan melakukan pencurian Buah kelapa Sawit tersebut untuk dijual dan mendapatkan uang.----------------------------------------------

 

------- Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) goni brondolan buah Kelapa Sawit Milik Korban yang diambil oleh tersangka dan 1 (satu) buah Pisau arit alat yang digunakan dalam pencurian tersebut.--------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Pelapor WIRATNO serta keterangan Saksi ISMAIL dan MUHAMMAD SAFII LUBIS serta Barang Bukti sudah memenuhi Unsur sesuai dengan Pasal 364 dari KUHPidana Yo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana, atas kuasa Penuntut Umum maka Penyidik mengajukan perkara ini ke  Persidangan.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Terhadap Terdakwa MUHAMMAD INDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian Ringan milik Korban PT PP LONSUM, sebagaimana dimaksud dalam Pasl 364 dari K.U.H.Pidana Jo Perma No 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan tindak pidana dan jumlah denda dalam KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Oleh karena terpenuhinya unsur Pasal yang didakwakan  kepada Terdakwa MUHAMMAD INDRA di mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya terhadap Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Demikian surat dakwaan ini dibuat dan diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya